Pemkot Kediri

Pemkot Kediri Deklarasikan Rumah Ibadah Ramah Anak, Optimistis Raih Predikat KLA Tingkat Nindya 

Sejumlah tokoh agama di Ktoa Kediri menandatangani deklarasi Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) dalam kegiatan Sertifikasi Pelatihan Konvensi Hak Anak

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/luthfi husnika
Sejumlah tokoh agama menandatangani deklarasi Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) dalam kegiatan Sertifikasi Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) bagi Pengelola Rumah Ibadah Ramah Anak. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Pemkot Kediri semakin serius dalam mewujudkan Kota Layak Anak (KLA).

Sejumlah tokoh agama di Ktoa Kediri menandatangani deklarasi Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) dalam kegiatan Sertifikasi Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) bagi Pengelola Rumah Ibadah Ramah Anak.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan status KLA Kota Kediri dari tingkat Madya ke tingkat Nindya.  

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Kediri, Ahmad Jainudin, mengungkapkan bahwa salah satu indikator penting dalam meraih predikat KLA Tingkat Nindya adalah keberadaan rumah ibadah yang ramah anak.

"Sebagai langkah awal, sudah ada enam rumah ibadah yang ditetapkan melalui SK sebagai Rumah Ibadah Ramah Anak," katanya, Senin (27/1/2025).

Jainudin menambahkan, ke depan jumlah ini akan terus bertambah dengan melibatkan lebih banyak tempat ibadah di Kota Kediri.  

Konsep Rumah Ibadah Ramah Anak, menurut Jainudin, adalah menjadikan rumah ibadah sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Selain sebagai tempat beribadah, rumah ibadah juga diharapkan bisa menjadi pusat kegiatan positif dan edukatif bagi anak-anak.

"Jika rumah ibadah nyaman untuk anak, maka mereka akan lebih sering datang, beribadah, dan belajar di lingkungan yang baik. Ini akan mendorong lahirnya generasi unggul dan religius," jelasnya.

Sebagai bentuk keseriusan, Pemkot Kediri menetapkan beberapa poin utama dalam menciptakan Rumah Ibadah Ramah Anak. Poin-poin tersebut meliputi penguatan peran rumah ibadah, pemenuhan hak anak dalam setiap aktivitas keagamaan, penyediaan sarana dan prasarana yang ramah anak, serta keterlibatan orang tua dan masyarakat dalam pengelolaan rumah ibadah.  

Selain itu, setiap rumah ibadah yang berstatus Rumah Ibadah Ramah Anak diwajibkan memiliki minimal dua pengelola yang telah tersertifikasi Konvensi Hak Anak (KHA). Untuk memenuhi syarat ini, Pemkot Kediri memberikan fasilitasi berupa pelatihan melalui e-learning Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

"Kami berharap para pengelola rumah ibadah bisa memahami hak-hak anak dan menerapkannya dalam setiap kegiatan keagamaan," ujar Jainudin.

Deklarasi ini turut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Kediri serta perwakilan pengurus rumah ibadah dari berbagai agama, seperti takmir masjid, pimpinan gereja, dan pimpinan pura.

Mereka menyambut baik inisiatif ini dan siap berkontribusi dalam menciptakan lingkungan ibadah yang ramah bagi anak-anak. (adv) 


(Luthfi Husnika/TribunMataraman.com)

editor: eben haezer


 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved