Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMAK Tulungagung
Memperingati HUT ke-57, para siswa SMAK Santo Thomas Aquino Tulungagung menggelar gerakan cabut paku di Pohon-pohon
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Salah satu alumni SMAK Tulungagung adalah Gatut Sunu Wibowo, calon bupati yang mendapat suara terbanyak pada Pilkada 2024 lalu.
Winarto mengaku mendukung komitmen sosial dan kepedulian lingkungan hidup dari pemimpin baru di bawah Gatut Sunu.
“Bersama-sama kita menjadikan Tulungagung bersih, Tulungagung cemerlang, dan tempat buat budaya klasik kegotongroyongan,” tambahnya.
Menurut Ketua Panitia sekaligus Wakil Forum Komunitas Hijau (FKH) Tulungagung, Hariyadi, ada 375 siswa yang terlibat dalam kegiatan.
SMAK Tulungagung telah menjadi bagian dari jaringan sekolah Adiwiyata Mandiri yang punya komitmen menjaga lingkungan.
Gerakan cabut paku ini bagian dari komitmen pemeliharaan, penanaman dan pembibitan pohon.
“Gerakan cabut paku jarang dilakukan dan banyak yang tidak peduli. Masyarakat juga tidak peduli,” ucap Hariyadi.
Jika pohon dipaku maka jaringan kulit akan rusak sehingga rawan terjadi infeksi hama, mati kemudian tumbang.
Paku juga menyebabkan jaringan dalam pohon juga rusak.
Karena itu pohon tidak boleh dipaku, hanya boleh diikat misalnya untuk kepentingan pemasangan materi iklan.
“Saat musim politik kami didebat karena ada yang menolak pencabutan paku, mereka meminta regulasi. Padahal regulasinya sudah jelas,” tegas Hariyadi.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Berita terbaru kabupaten Tulungagung
SMAK Tulungagung
tribunmataraman.com
gerakan cabut paku di pohon
Kabupaten Tulungagung
| Viral Dikira Bahan Peledak, Temuan Kotak Styrofoam di Tulungagung Ternyata Berisi Daging Gril |
|
|---|
| PDIP Tulungagung Perbarui Kepengurusan 19 PAC, Target Bangkitkan Era Kejayaan 15 Kursi di DPRD |
|
|---|
| Rumah Kosong Tempat Pelihara Ayam di Suruhan Tulungagung Terbakar, Api dari Korsleting di Kandang |
|
|---|
| Misteri 5 Luka di Leher dan Gigitan di Tangan Kiri Nenek Sukati, Polisi Belum Bisa Menyimpulkan |
|
|---|
| Kades dan Bendahara Desa Tanggung Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kerugian Capai Rp 1,5 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/gerakan-cabut-paku-smak-tulungagung.jpg)