Kiai di Nganjuk Cabuli Santriwati
Kiai di Ngronggot Nganjuk Diduga Cabuli Santriwati, Sempat Viral di Media Sosial
Seorang kiai do Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, ditangkap karena diduga melakukan kekerasan seksual ke santriwatinya
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - Seorang kiai, MA (54), warga Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, ditangkap karena diduga melakukan kekerasan seksual pada santriwatinya yang masih di bawah umur.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan, penyidik telah menahan MA.
"Tersangka telah kami amankan," katanya, Rabu (15/1/2025).
Siswantoro menyebut, tersangka diduga melancarkan aksi bejatnya pada Juni 2024.
Kejadian ini baru terungkap baru-baru ini setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya.
Selanjutnya, cerita pilu ini diteruskan kepada sang orang tua.
Orang tua korban terkejut dan tak terima dengan perlakuan tersangka hingga melaporkannya ke polisi.
"Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologi guna memulihkan traumanya," ujar Siswantoro.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga menambahkan dugaan pencabulan terjadi di kamar santriwati yang ada di kawasan rumah tersangka.
Kala itu, korban tengah tertidur di kamar sendirian.
"Pelaku masuk kamar, mendekati korban dan melakukan tindakan pencabulan," paparnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban maupun pelaku serta hasil visum.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," terangnya.
Viral
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.