Berita Terbaru Kota Blitar

Jumlahnya Lebihi Kuota, DPRD Minta Pemkot Blitar Evaluasi dan Tertibkan Minimarket Berjejaring

DPRD Kota Blitar meminta Pemkot Blitar mengevaluasi dan menertibkan minimarket berjejaring yang perizinannya belum lengkap di Kota Blitar. 

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/samsul hadi
Minimarket berjaringan di Jl Veteran, Kota Blitar yang ditutup karena perizinannya belum lengkap, Selasa (14/1/2025). 

TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR - DPRD Kota Blitar meminta Pemkot Blitar mengevaluasi dan menertibkan minimarket berjejaring yang perizinannya belum lengkap di Kota Blitar. 

Hal itu terungkap usai rapat gabungan antara Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Blitar bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Selasa (14/1/2025). 

Rapat itu membahas maraknya minimarket berjejaring di Kota Blitar, 

Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo mengatakan perkembangan minimarket berjejaring di Kota Blitar sangat marak. 

Saat ini, ada sekitar 40 minimarket berjejaring yang beroperasi di Kota Blitar. 

Padahal sesuai Perda Nomor 1 Tahu  2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan ditentukan jumlah minimarket berjaringan di Kota Blitar hanya 22 unit. 

Perda itu juga mengatur zonasi jalan yang diperbolehkan untuk didirikan minimarket berjaringan. 

"Di Perda ditentukan, jumlah minimarket berjejaring hanya 22 unit. Kenyataanya, sampai hari ini ada 40 unit yang beroperasi di Kota Blitar," kata Yohan. 

Maka itu, DPRD meminta Pemkot Blitar untuk mengevaluasi keberadaan minimarket berjejaring. 

DPRD meminta Pemkot Blitar menertibkan minimarket berjejaring yang tidak perizinannya belum lengkap dan tidak sesuai Perda. 

"Kami sampaikan ke DPMPTSP dan Disperindag, selain 22 minimarket berjaringan yang sesuai Perda agar ditertibkan. Ternyata, yang lain perizinannya juga belum lengkap. Kami minta Pemkot menegakkan Perda," ujar politikus Partai Gerindra itu. 

Yohan ingin Pemkot Blitar mengedepankan aturan dalam menyelesaikan permasalahan minimarket berjejaring. Karena, Perda yang sudah ada itu dibuat melalui kajian dan proses yang panjang. 

"Kami akan menyampaikan ke pimpinan. Rekomendasi kami dari rapat ini meminta Pemkot Blitar menertibkan minimarket berjejaring yang tidak sesuai Perda," ujarnya. 

Anggota Komisi III DPRD Kota Blitar, Totok Sugiharto mengatakan sesuai pasal 22 ayat 2 Perda Nomor 1 Tahun 2018 menyebutkan minimarket berjaringan diadakan pada sistem jaringan jalan di sebanyak 17 ruas jalan di Kota Blitar. 

Sesuai ketentuan Perda, jumlah minimarket berjaringan dibatasi hanya 22 unit. 

"Mengingat banyaknya minimarket berjaringan yang buka di luar sistem jaringan jalan yang ditentukan dalam Perda, kami menganggap ilegal. Kami minta pemerintah melakukan evaluasi dan penertiban sesuai amanat Perda," kata anggota Frkasi PKB itu. 

Dikatakannya, komisi III memberikan waktu sampai 1 Maret 2025 kepada Pemkot Blitar untuk menertibkan minimarket berjaringan sesuai aturan yang ada. 

"Komisi III juga merekomendasikan kepada Pemkot Blitar agar melakukan evaluasi terhadap proses perizinan minimarket berjaringan. Karena sesuai Perda, jumlahnya hanya 22 unit dan sudah terisi," ujarnya. 

(samsul hadi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved