Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk
Polres Nganjuk Sita 55 Liter Miras yang Dijual Tanpa Izin di Kecamatan Pace
Polres Nganjuk menggelar operasi peredaran minuman keras (miras) ilegal dan menyita 55 liter arak yang dijual tanpa izin di kecamatan Pace
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - Polres Nganjuk menggelar operasi peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pelaku, SA (29), warga Desa Pacekulon, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.
Di rumah SA, polisi menemukan puluhan liter miras ilegal.
"Anggota Polsek Pace mengamankan 55 liter miras jenis arak yang dijual tanpa izin," kata Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, Sabtu (11/1/2025).
Kapolsek Pace, AKP Pujo Santoso, menambahkan barang bukti miras yang disita sudah dikemas di dalam botol plastik.
Pihaknya, menemukan 82 botol berukuran 600 ml dan empat botol berukuran 1500 ml.
"Barang bukti sudah diamankan di Polsek Pace," tambahnya.
SA disangkakan Pasal 83 Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 4 Tahun 2011 tentang Wajib Retribusi Penjualan Miras Beralkohol Tanpa Izin.
Ancaman hukuman bagi pelanggar adalah proses tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami masih melanjutkan proses penyidikan dan berkomitmen menjaga ketertiban wilayah dengan terus menindak peredaran miras ilegal," paparnya. (nen)
(danendra kusumawardana/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Bupati Kang Marhaen Pimpin Apel Peringatan Hari Pramuka ke-64 Kwartir Cabang Nganjuk |
![]() |
---|
Jalan Bypass Nganjuk Gelap saat Malam, Pemkab Nganjuk Minta BBPJN Perhatikan PJU |
![]() |
---|
352 Anak Ikuti Khitan Massal Gratis di Nganjuk, Terlaksana Berkat Gotong-Royong Lintas Elemen |
![]() |
---|
Empat Benda Kuno Diserahkan ke Museum Anjuk Ladang Nganjuk |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pencuri Motor di Nganjuk, Tersangka Dibekuk Saat Mengendarai Barang Curian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.