Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk

5 Pemuda Nganjuk Terlibat Peredaran Narkotika, Polisi Sita Total Barang Bukti Hingga 129 Gram Sabu

Polres Nganjuk menangkap lima tersangka kasus peredaran sabu.  Dari kasus ini, polisi dapat mengamankan barang bukti sabu 129 gram

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/danendra kusumawardana
Polres Nganjuk membekuk lima tersangka kasus peredaran sabu. Polisi berhasil menyita barang bukti sabu dengan total seberat 129,01 gram. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - Polres Nganjuk menangkap lima tersangka kasus peredaran sabu. 

Dari kasus ini, polisi dapat mengamankan barang bukti sabu dengan total berat mencapai 129,01 gram. 

Mirisnya, mayoritas tersangka tergolong masih belia. 

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan lima tersangka yang diringkus, yakni MT (19), warga Desa Gambirejo, Warujayeng, CA (19) warga Desa Sambiroto, Baron, serta TH (28) warga Bulakrejo, Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk

Selanjutnya, MW (24) dan ER (20). Keduanya warga Desa Jogomerto, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk

"Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. MT, CA, dan TH ditangkap di sebuah kamar indekos di Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk. MW dan ER diamankan di kawasan Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kediri," katanya, Kamis (2/1/2025). 

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto menyebut dari tangan tersangka, MT, CA, dan TH, pihaknya menyita barang bukti satu plastik klip berisi sabu seberat 0,51 gram. 

Sedangkan, dari tersangka MW dan ER ditemukan barang bukti sabu seberat 128,5 gram dan timbangan digital. 

"Kedua tersangka, MW dan ER diduga menjadi perantara atau jaringan dalam transaksi narkotika skala besar," paparnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati, tergantung peran masing-masing dalam jaringan peredaran sabu ini. 

"Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," ujarnya. (nen) 

(danendra kusumawardana/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved