Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk
5 Pemuda Nganjuk Terlibat Peredaran Narkotika, Polisi Sita Total Barang Bukti Hingga 129 Gram Sabu
Polres Nganjuk menangkap lima tersangka kasus peredaran sabu. Dari kasus ini, polisi dapat mengamankan barang bukti sabu 129 gram
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - Polres Nganjuk menangkap lima tersangka kasus peredaran sabu.
Dari kasus ini, polisi dapat mengamankan barang bukti sabu dengan total berat mencapai 129,01 gram.
Mirisnya, mayoritas tersangka tergolong masih belia.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan lima tersangka yang diringkus, yakni MT (19), warga Desa Gambirejo, Warujayeng, CA (19) warga Desa Sambiroto, Baron, serta TH (28) warga Bulakrejo, Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Selanjutnya, MW (24) dan ER (20). Keduanya warga Desa Jogomerto, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
"Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. MT, CA, dan TH ditangkap di sebuah kamar indekos di Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk. MW dan ER diamankan di kawasan Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kediri," katanya, Kamis (2/1/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto menyebut dari tangan tersangka, MT, CA, dan TH, pihaknya menyita barang bukti satu plastik klip berisi sabu seberat 0,51 gram.
Sedangkan, dari tersangka MW dan ER ditemukan barang bukti sabu seberat 128,5 gram dan timbangan digital.
"Kedua tersangka, MW dan ER diduga menjadi perantara atau jaringan dalam transaksi narkotika skala besar," paparnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati, tergantung peran masing-masing dalam jaringan peredaran sabu ini.
"Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," ujarnya. (nen)
(danendra kusumawardana/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Empat Benda Kuno Diserahkan ke Museum Anjuk Ladang Nganjuk |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pencuri Motor di Nganjuk, Tersangka Dibekuk Saat Mengendarai Barang Curian |
![]() |
---|
Polres Nganjuk Gulung 2 Pengedar Narkoba Besar, Terancam Hukuman Seumur Hidup |
![]() |
---|
4 Hari Bebas Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan, Warga Nganjuk Kembali Berurusan dengan Hukum |
![]() |
---|
Petugas Gabungan Razia Rumah Kos di Kertsono Nganjuk, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.