Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk

Polres Nganjuk Ringkus Pemuda Asal Kecamatan Gondang, Sita Barang Bukti 27 Ribu Butir Dobel L

Polres Nganjuk menangkap pemuda dari kecamatan Gondang karena diduga mengedarkan narkoba. Sita ribuan butir pil koplo

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: eben haezer
Amru muiz
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK  - D (22), warga Dusun Kawedegan, Desa Balonggebang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk diringkus polisi gegara kasus pil koplo. 

Tak tanggung-tanggung, D bahkan menyimpan barang bukti pil jenis dobel L siap edar dalam jumlah besar. 

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. 

Masyarakar melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan, yang tak lain peredaran pil koplo di Dusun Kawedegan. 

"Penangkapan D ini diawali dari pengembangan informasi yang diterima. Personel lantas menggerebek rumah tersangka," katanya, Jumat (27/12/2024). 

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto menyebut, saat penggerebakan, pihaknya menemukan barang bukti 27.100 butir pil dobel L.

Pil koplo tersebut disimpan tersangka di berbagai wadah dalam kamarnya. 

"Pil koplo kami temukan di botol, plastik, dan kantong," paparnya. 

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh pil koplo dari seseorang inisial P warga Desa Ngasem, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk. 

Polisi kini tengah memburu P. Dia juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Tersangka, D akan dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," terangnya.

(Danendra kusumawardana/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved