Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk

Satreskoba Polres Nganjuk Ringkus 3 Tersangka Kasus Narkoba, Sejumlah Pil Koplo dan Sabu Diamankan

Tim Satreskoba Polres Nganjuk berhasil ringkus tiga tersangka kasus narkoba dalam rentang waktu berdekatan. Berikut rinciannya.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: eben haezer
ist
Polres Nganjuk meringkus tiga tersangka yang tersandung kasus narkotika. Sita sabu dan pil koplo, Selasa (17/12/2024). 

TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - Polres Nganjuk meringkus tiga tersangka yang tersandung kasus narkotika. 

Polisi turut menyita barang bukti berupa sabu dan pil koplo. 

"Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba dalam melacak dan membongkar jaringan pelaku. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lainnya," katanya, Selasa (17/12/2024). 

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Heru Prasetya, menjelaskan bahwa kedua kasus ini diungkap dalam rentang waktu yang berdekatan. 

Pada kasus pertama, pihaknya menangkap EY (35), warga Jalan Gubernur Suryo No. 63, Kelurahan Payaman, Nganjuk, di sebuah warung kopi di Gedung Juang 1945. 

Barang bukti berupa 87 butir pil LL, uang Rp150 ribu, dan sebuah sepeda motor berhasil diamankan. 

"Penangkapan ini kemudian membawa kami pada tersangka berikutnya. Pada pengungkapan kedua, polisi menangkap dua tersangka, AS (36), warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kauman dan AS (34), warga Jalan Barito IV Kelurahan Mangundikaran. keduanya diringkus di kediamannya masing-masing," ucapnya. 

Dari keduanya pula, petugas menyita barang bukti berupa pil koplo sejumlah 1.847 butir dalam berbagai kemasan, sabu seberat 0,49 gram, seperangkat alat hisap, dan timbangan digital. 

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. EY dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, AS (36) dan AS (34) dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini," urainya. 

(danendra kusuma/tribunmataraman.com)

editor: nadiva ariandy

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved