Hutan Gundul

Hutan Gundul Jadi Lahan Jagung Masih Menjadi Sumber Ancaman Bencana Alam di Tulungagung Selatan

Alih fungsi hutan menjadi lahan jagung memberikan dampak serius bagi lingkungan, meskipun memberikan manfaat ekonomi bagi warga.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Tidak ada
Tumpukan kayu dan bonggol bambu kiriman banjir dari wilayah Kecamatan Kalidawir akibat hujan yang gundul, menyebabkan Jembatan Junjung rusak. 

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Banjir lumpur bercampur kerikil menjadi ancaman di Kecamatan Campurdarat dan Besuki, wilayah Kabupaten Tulungagung bagian selatan.

Warga khawatir setiap kali hujan turun, karena air dari pegunungan turun dengan deras membawa bermacam material dari sepanjang aliran, terutama lumpur merah dan kerikil.

Bencana ini terus berulang setiap musim hujan, karena kondisi hutan yang gundul nyaris tanpa pohon keras.

Menurut Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Tulungagung, Karsi Nero Sutamrin, selama ini belum ada solusi penanganan hutan yang gundul.

Menurutnya, masalah ini bisa diselesaikan dengan duduk bersama antara Pemkab Tulungagung dengan Perhutani.

“Selama ini masing-masing seperti ada ego sehingga tidak ada solusi. Perhutani sebagai penguasa wilayah hutan, sementara Pemkab yang terdampak,” ujar Karsi.

Penerima Kalpataru Penyelamat Lingkungan 2018 ini membandingkan hutan di  wilayah Kabupaten Trenggalek yang terpelihara, tidak ada yang gundul.

Penyebab gundulnya hutan di Tulungagung karena alih lahan menjadi tanaman jagung.

Akibatnya setiap turun hujan tidak ada pepohonan yang menahan air.

“Bertahun-tahun tidak ada ketegasan, selama ini terus terjadi pembiaran. Seharusnya ada tindakan tegas kepada penggarap lahan itu,” sambungnya.

Ia mencontohkan, saat Perhutani atau aktivis lingkungan menanam pohon, setelah mulai tinggi dimatikan dengan cara disemprot bahan kimia.

Ada juga yang baru ditanam, selang beberapa saat dicabut agar tidak tumbuh besar.

Para penggarap lahan itu khawatir jika pohon menjadi besar dan tinggi, akan menutupi tanaman jagung mereka.

Karena itu, Karsi menilai perlu juga keterlibatan aparat kepolisian untuk mengambil tindakan.

Setiap penggarap lahan diwajibkan memelihara pohon di lahan garapannya, dengan jumlah yang ditentukan sesuai luasan lahan.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved