Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk

Bapenda Nganjuk Gandeng Kejari, Tingkatkan Kepatuhan Pajak MBLB Bagi Pengusaha Tambang

Bapenda dan Kejari Nganjuk menggelar kegiatan Pendampingan Hukum dan Sosialisasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) bagi pelaku usaha tambang

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: eben haezer
Ist
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nganjuk bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menggelar kegiatan Pendampingan Hukum dan Sosialisasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) bagi pelaku usaha tambang, Sabtu (14/12/2024) 

TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nganjuk bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menggelar kegiatan Pendampingan Hukum dan Sosialisasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) bagi pelaku usaha tambang. 

Kegiatan ini digelar dengan tujuan membangun pemahaman mendalam bagi para pengusaha tambang terkait peraturan pajak MBLB dan pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak tersebut. 

Kepala Bapenda Nganjuk, Slamet Basuki mengatakan pajak MBLB merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah. 

Sehingga, kepatuhan dalam membayar pajak MBLB begitu penting.

"Ketaatan dalam membayar pajak MBLB sangat penting untuk memastikan tersedianya dana yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kabupaten Nganjuk," katanya, Sabtu (14/12/2024). 

Slambas -sapaan Kepala Bapenda- melanjutkan, dana itu salah satunya bisa dialokasikan untuk pembiayaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Nganjuk atau Universal Health Coverage (UHC). 

Memang, sumber dana UHC ini sendiri berasal dari Pajak Daerah atau PAD Nganjuk.

"Pemkab Nganjuk setiap tahunnya membutuhkan kurang lebih 100 milyar untuk membiayai BPJS Kesehatan atau diberi nama UHC," lanjutnya. 

Ia berharap kepatuhan dalam membayar pajak oleh pelaku usaha tambang dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. 

Utamanya, membayar pajak sesuai jumlah tanggungan yang harus dibayarkan dan tepat waktu. 

"Bagaimana MBLB bisa maksimal untuk melayani masyarakat Nganjuk," ungkapnya. 

Slambas turut berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Nganjuk yang telah ikut berperan dalam mengoptimalkan pajak daerah. 

Ini menjadi langkah pertamanya kolaborasi dengan Kejari dalam mengoptimalkan peningkatan PAD Nganjuk.

"Semoga pendapatan daerah dari pajak dapat berjalan optimal sesuai perundang-undangan," urainya. 

Kajari Nganjuk, Ika Mauluddhina, menyambut baik kolaborasi ini. 

Menurutnya, Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum, mempunyai peran penting dalam pengawasan dan penindakan pajak. Khususnya bagi Wajib Pajak yang tak taat pajak.

"Kita mempunyai fungsi pendampingan untuk penagihan pajak. Yang kita ke depankan adalah fungsi preventif. Artinya sebelum ada ketentuan pidananya, kita lakukan upaya-upaya untuk bagaimana pajak ini dapat terbayarkan," paparnya. 

Ika juga mewanti-wanti pelaku usaha tambang sebagai wajib pajak harus taat pajak. 

Dengan adanya self-assessment mandiri, para wajib pajak dapat menghitung sendiri berapa pajak yang harus dibayarkan.

"Jangan sampai ada manipulasi, atau yang tidak semestinya agar pembayaran pajak kecil. Ini ada sanksi pidananya," tutupnya.

(danendra kusumawardana/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved