PENGUMUMAN LELANG ULANG GABUNGAN EKSEKUSI HARTA PAILIT DAN LELANG SUKARELA

PENGUMUMAN LELANG ULANG GABUNGAN EKSEKUSI HARTA PAILIT DAN LELANG SUKARELA

Editor: Rendy Nicko
Dok Kurator
PENGUMUMAN LELANG ULANG GABUNGAN EKSEKUSI HARTA PAILIT DAN LELANG SUKARELA 

Peserta lelang memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.portal.lelang.go.id.Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Persyaratan dan Ketentuan” pada alamat website diatas;
Peserta Lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang ke rekening VA (virtual account) yang diperoleh dari aplikasi lelang di website www.portal.lelang.go.id dengan nominal harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan, dan harus sudah diterima oleh KPKNL paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang;
Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala konsekuensi adanya biaya tertunggak. Peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi fisik maupun aspek yuridis dari objek lelang dan bertanggung jawab atas objek lelang yang dibeli, karena itu peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui / memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti;

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kurator PT. Industri Gelas (Dalam Pailit), Law Firm Lingga Lingga & Partners. APL Tower Central Park Unit T7B 9th floor Jl.S. Parman Kav. 28 Jakarta Barat 11470, Nomor Telp. 081310231972 atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya Jl. Gedung Keuangan (GKN) I Lt.5, Jalan Indrapura No.5 Surabaya 60175. Telp. (031) 3573953. (*)

Jakarta, 9 Desember 2024
KURATOR PT INDUSTRI GELAS (DALAM PAILIT)
HOTCEN LINGGA GUNAWAN, S.H, M.H.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved