Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Banyak Kades Terjerat Kasus Korupsi, Kejari Tulungagung Siapkan Program Pembinaan

Kejari Tulungagung meracangn program penguatan pengelolaan keuangan sebagai respon atas banyaknya Kades yang tersangkut korupsi

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung tengah menyusun program penguatan pengelolaan keuangan desa.

Program ini ditujukan untuk mencegah para Kepala Desa (Kades) maupun perangkat desa terjerat kasus korupsi.

Apalagi pada tahun 2024 ini ada banyak Kades yang masuk tahanan karena penyalahgunaan keuangan desa.

“Kita tahu bersama, banyak perkara yang masuk dari desa. Ini memprihatinkan, karena itu harus ada perhatian,” ujar Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno.

Lanjutnya, harus ada upaya memberikan pemahaman dan pengetahuan pengelolaan keuangan di tingkat desa.

Dengan peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan, diharapkan bisa menekan celah korupsi.

Selama ini Kejari Tulungagung juga melakukan pendampingan hukum lewat seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Selama ini kami juga terbuka untuk berkomunikasi dengan pemerintah desa melalui intelijen. Kami juga ada program jaga desa,” sambung Tri Sutrisno.

Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno, mengaku bersyukur karena Kejari akan memperkuat pengelolaan keuangan desa.

Menurutnya, secara umum SDM (sumber daya manusia) di desa memang kurang dalam pengelolaan keuangan desa.

Program ini mengutamakan pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini.

“Jadi misalnya ada perintah pengembalian, segera kembalikan. Jika sudah diperingatkan tidak ada tindakan, akan ada upaya hukum,” ujar Heru.

Selama ini Pemkab Tulungagung membuka hotline konsultasi untuk Kades dan jajaran perangkat desa.

Hotline ini bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan bantuan dan petunjuk dalam pengelolaan keuangan desa.

Selain itu Pemkab Tulungagung juga berupaya memperkuat Inspektorat sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

“Inspektorat memang harus diperkuat dengan menambah SDM. Perlu tambahan 15 orang,” sambung Heru.

SDM yang dibutuhkan Inspektorat tidaknya punya kemampuan audit.

Selain menambah personel, mereka juga perlu ditingkatkan kemampuannya, serta penambahan anggaran.

Selama tahun 2024 ini setidaknya ada 6 kepala desa di Kabupaten Tulungagung yang terkait tindak pidana korupsi. 

Salah satunya sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara, yaitu  Andhi Mutojo, mantan Kades Rejotangan, Kecamatan Rejotangan.

Andhi terjerat melakukan korupsi Bantuan Keuangan tahun 2021 sebesar Rp 175 juta.

Dua Kades lainnya sudah menjadi tersangka dan ditahan Kejari Tulungagung, yaitu Ripangi Kades Batangsaren, Kecamatan Kauman dan Suratman Kades  Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol.

Ripangi diduga korupsi keuangan desa sebesar Rp 780 juta lebih bersama Bendahara Desa, Komuroji.

Sementara Suratman diduga korupsi keuangan desa sebesar Rp 721 juta.

Satu Kades lainnya menjadi tersangka korupsi di Polres Tulungagung, yaitu Eko Sujarwo, Kades Kradinan, Kecamatan Pagerwojo.

Bersama bendahara desa,  Wiji alias Jiwut, Eko Sujarno diduga korupsi lebih dari Rp 700 juta.

Sementara Kades Karanganom, Kecamatan Kauman, Sukar tengah dikaitkan dengan perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia masuk dalam daftar 21 nama yang dicekal KPK untuk bepergian ke luar negeri.

Pencekalan ini buntut pengembangan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim ke Kelompok Masyarakat (Pokmas) tahun 2019-2022.

KPK lebih dulu menetapkan tersangka Wakil Ketua DPRD jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

Sukar telah mengundurkan diri dari jabatan Kades Karanganom, dengan alasan ingin fokus mengurus keluarganya.

Kejari juga sedang menyidik dugaan korupsi di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat yang diduga melibatkan Kadesnya.

Jaksa penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan keuangan desa  tahun 2017-2019.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer  
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved