Pembunuhan di Kediri
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Guru di Kediri Ternyata Residivis
Pelaku Pembunuhan Yusa Cahyo Utomo (35) merupakan seorang residivis dari Kasus Penjambretan pada Tahun 2021 silam.
Penulis: Isya Anshori | Editor: eben haezer
Yusa memukul Kristina di bagian leher hingga korban pingsan dan berteriak.
Mendengar teriakan itu, suami korban, Agus Komarudin, keluar menuju dapur.
Namun, pelaku juga menyerang Agus dengan memukul kepala dan rahangnya menggunakan palu.
Setelah menghabisi kedua korban, pelaku juga menyerang anak pertama pasangan tersebut, CA, hingga meninggal dunia.
Polisi berhasil menangkap Yusa di sebuah rumah di Lamongan yang pernah ia tinggali saat bekerja di sana.
Saat ditangkap, pelaku sempat melawan sehingga polisi melumpuhkannya dengan tembakan.
Yusa kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterapkan adalah pidana mati.
"Ini adalah kasus pembunuhan berencana yang sangat keji. Kami berkomitmen untuk memprosesnya sesuai hukum dengan ancaman hukuman tertinggi," tegas AKBP Bimo.
Sementara itu, menurut salah satu tetangga pelaku yang tak mau disebutkan namanya, pelaku tidak ada kabar di lokasi sejak kasus penjambretan pada tahun 2021 silam.
Perceraian itu juga disebabkan karena pelaku melakukan aksi penjambretan.
"Setelah kasus 2021 dulu, yang bersangkutan tidak di rumah Bangsongan. Ada informasi dia di Jateng, tapi tahu-tahu sudah tertangkap akibat kasus pembunuhan," jelasnya.
(isya anshori/tribunmataraman.com)
editor : adzra bilah s
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.