Pembunuhan di Kediri

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Guru di Kediri Ternyata Residivis

Pelaku Pembunuhan Yusa Cahyo Utomo (35) merupakan seorang residivis dari Kasus Penjambretan pada Tahun 2021 silam.

|
Penulis: Isya Anshori | Editor: eben haezer
Tidak ada
Pelaku Yusa Cahyo Utomo saat dibawa di Mapolres Kediri, Jumat (6/12/2024). 

Yusa memukul Kristina di bagian leher hingga korban pingsan dan berteriak.

Mendengar teriakan itu, suami korban, Agus Komarudin, keluar menuju dapur.

Namun, pelaku juga menyerang Agus dengan memukul kepala dan rahangnya menggunakan palu.  

Setelah menghabisi kedua korban, pelaku juga menyerang anak pertama pasangan tersebut, CA, hingga meninggal dunia.  
 
Polisi berhasil menangkap Yusa di sebuah rumah di Lamongan yang pernah ia tinggali saat bekerja di sana.

Saat ditangkap, pelaku sempat melawan sehingga polisi melumpuhkannya dengan tembakan.  

Yusa kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterapkan adalah pidana mati.  

"Ini adalah kasus pembunuhan berencana yang sangat keji. Kami berkomitmen untuk memprosesnya sesuai hukum dengan ancaman hukuman tertinggi," tegas AKBP Bimo.

Sementara itu, menurut salah satu tetangga pelaku yang tak mau disebutkan namanya, pelaku tidak ada kabar di lokasi sejak kasus penjambretan pada tahun 2021 silam.

Perceraian itu juga disebabkan karena pelaku melakukan aksi penjambretan.

"Setelah kasus 2021 dulu, yang bersangkutan tidak di rumah Bangsongan. Ada informasi dia di Jateng, tapi tahu-tahu sudah tertangkap akibat kasus pembunuhan," jelasnya.

(isya anshori/tribunmataraman.com)

editor : adzra bilah s
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved