Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Jelita Alias Jeje Selebgram Tulungagung yang Promosikan Judi Online Divonis 10 Bulan Penjara

Jelita Pamungkas Sari, selebgram cantik dari Tulungagung divonis 10 bulan penjara oleh PN Tulungagung karena mempromosikan judi online

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Selebgram Tulungagung yang mempromosikan judi online divonis 10 bulan penjara 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Jelita Pamungkas Sari (28) yang dikenal sebagai Selebgram asal Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung karena mempromosikan judi online, Kamis (28/11/2024) lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada Jelita.

Selain itu majelis hakim juga menambahkan pidana denda Rp 5 juta, atau diganti pidana kurungan selama 3 bulan jika tidak dibayar.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan denda Rp 10 juta, subsider 3 bulan pidana kurungan.

Barang bukti berupa ponsel Iphone 14 Pro dan Oppo A58, serta rekening berisi Rp 1,4 juta disita.

Dua ponsel itu yang dipakai Jeje, panggilan akrabnya, untuk aplikasi Instragram yang dipakai mempromosikan judi online.

Sementara rekening sebuah bank nasional itu dipakainya menerima transferan uang upah dari promosi judi online itu.

Menanggapi putusan ini, Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengaku pihaknya masih mempertimbangkan putusan itu.

“Besok adalah hari terakhir untuk menentukan sikap. Jika terdakwa banding, JPU juga akan banding,” ujar Amri

Sementara penasihat hukum Jeje, Fitri Erna mengaku menerima putusan majelis hakim.

“Kami menghargai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, dan kami tidak banding,” ujar Fitri.

Fitri mengaku akan membayar pidana denda sebesar Rp 5 juta, seperti amar putusan.

Dengan demikian nantinya Jeje hanya menjalani pidana penjara selama 10 bulan.

Jeje mulai ditahan pada 6 Agustus 2024, dan akan bebas pada 6 Juni 2025.

Jika Jeje mendapat remisi Idul Fitri 2025 yang jatuh di Bulan Maret, maka ia bebas lebih cepat.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved