Polisi Tembak Murid SMK di Semarang
Kasus Polisi Tembak Mati Murid SMK di Semarang, AJI Kecam Wartawan yang Ikut Intervensi
AJI Semarang mengecam keterlibatan wartawan yang mengintervensi kasus polisi tembak siswa SMK di Semarang.
Penulis: eben haezer | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | SEMARANG - Seorang wartawan diduga ikut melakukan intervensi dan melakukan intimidasi terhadap keluarga GRO (17), siswa SMK yang ditembak mati polisi di Kota Semarang.
Wartawan tersebut dituding melakukan intervensi agar kasus itu tak dibuka ke publik.
Merespon hal tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang mengecam.
Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan mengungkapkan, terungkapnya keterlibatan wartawan dalam mengintervensi kasus ini bermula dari pengakuan seorang kerabat keluarga korban berinisial S.
Kerabat ini mengaku, sehari selepas terjadinya peristiwa penembakan yang menewaskan almarhum GRO, keluarga didatangi Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar bersama seorang wartawan bercirikan berbadan gempal, Senin (25/11/2024) malam.
Perwakilan keluarga ini telah ditunjukkan foto seorang wartawan yang dimaksud dan dia membenarkan.
Dalam pertemuan tersebut, keluarga GRO diminta oleh polisi dan wartawan ini untuk menandatangani surat pernyataan serta video yang intinya mereka sudah mengikhlaskan kematian almarhum.
Namun keluarga menolak mentah-mentah permintaan tersebut. Alasan keluarga menolak karena pernyataan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar tidak sesuai fakta sebenarnya.
Aris Mulyawan mengatakan, perbuatan jurnalis atau wartawan yang berusaha menutupi peristiwa kematian GRO adalah tindakan serius yang menciderai profesi jurnalis.
Tindakan tersebut juga jauh dari semangat elemen jurnalisme yakni jurnalis harus menyampaikan kebenaran pada sebuah pemberitaan tanpa adanya kepentingan tertentu.
"Tak hanya itu, tindakan cawe-cawe jurnalis dalam kasus GRO berpotensi menyalahi UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik," kata Aris melalui rilis tertulis, Selasa (3/12/2024).
Aris merinci, dalam Pasal 4 UU Pers jelas disebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia.
Kemudian untuk menjamin kemerdekaan pers maka pers nasional memiliki hak mencari, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Namun, wartawan ini dalam kasus GRO malah ada upaya menghalang-halangi sesama rekan jurnalis untuk meliput kasus tersebut.
Dalihnya, Kapolrestabes Semarang akan merilis kasus tersebut tetapi selepas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Di dalam Pasal 18 UU Pers sudah sangat jelas tertulis Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja pers secara melawan hukum dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Polisi Tembak Murid SMK di Semarang
tribunmataraman.com
Ketua AJI Semarang
Aris Mulyawan
Wartawan Intimidasi keluarga Gamma
Kota Semarang
| Jadwal Siaran SCTV Liga Inggris Rabu Malam Chelsea vs Tottenham, Man City Main |
|
|---|
| Live SCTV? Jadwal Terbaru Bournemouth vs Man City Liga Inggris Malam Ini |
|
|---|
| DONE DEAL! Playmaker Rp 5,1 M Dilepas Persija ke Bhayangkara, The Jack Gigit Jari |
|
|---|
| Jadwal Terbaru Liga Inggris Rabu Malam Ini Live SCTV? Manchester City, Chelsea vs Tottenham |
|
|---|
| Jadwal Terbaru Al Nassr vs Damac Liga Arab Saudi 2026 Tayang di TV Mana? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Aipda-Robig-Zaenudin-38-yang-menembak-mati-pelajar-SMKN-4-Semarang-2.jpg)