Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk
KPK Serahkan Hibah Aset Negara yang Dulu Dirampas Dari Kasus Korupsi Mantan Bupati Nganjuk
KPK menyerahkan hibah aset Barang Milik Negara (BMN) hasil rampasan dari kasus korupsi mantan bupati Nganjuk ke pemerintah desa.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hibah aset Barang Milik Negara (BMN) hasil rampasan kepada pemerintah desa di Kabupaten Nganjuk.
Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima oleh kepala desa dengan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto.
Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna menjadi saksi prosesi ini.
Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan totalnya, aset yang diserahkan berupa 67 bidang tanah dengan nilai mencapai Rp 27 miliar.
Mungki menyebut, aset itu merupakan hasil rampasan dari perkara korupsi pada 2016-2017 dengan terpidana mantan bupati Nganjuk yang menjabat di periode yang sama.
Aset puluhan bidang tanah itu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan persetujuan hibahnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : S-751/Mk.6/2023 tanggal 1 November 2023.
"Aset itu diserahkan lewat mekanisme hibah kepada tiga pemerintah desa di Kabupaten Nganjuk, yakni Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Desa Ngetos dan Desa Suru, Kecatamatan Ngetos," katanya, Jumat (29/11/2024).
Mungki mengungkapkan, sebelum dihibahkan, terdapat serangkaian proses panjang yang harus dilalui.
Mulai dari pelelangan, pengajuan, hingga penetapan pemanfaatan yang di dalamnya ada poin pemindah tanganan aset alias hibah.
Oleh karenanya, KPK berharap aset tersebut segera dicatatkan sebagai barang milik desa ke kantor pertanahan setempat.
KPK juga bersedia membantu apabila menemui kesulitan dalam proses balik nama aset itu.
"Setelah kegiatan ini, kewajiban kami melakukan monitoring guna memastikan bahwa aset yang diserahterimakan sudah dicatat barang milik desa dan dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya. Monitoring paling lambat dilaksanakan setahun sejak penandatanganan," jelasnya.
Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna mengatakan penyerahan aset ini menjadi momentum pengingat pegawai pemerintahan segala tingkat, termasuk desa, agar selalu bekerja sesuai aturan yang berlaku.
Ia turut berpesan aset yang dihibahkan harus memiliki manfaat untuk masyarakat.
"Kami berterima kasih atas hibah yang telah diberikan oleh Kementrian Keuangan lewat KPK. Semoga ini bisa menjadi aset desa, tolong dijaga. Bisa dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat di tiga desa ini. Karena ini bagian dari upaya asset recovery," tutupnya. (adv)
(danendra kusumawardana/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Berita terbaru kabupaten Nganjuk
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
Mantan Bupati Nganjuk
Sri Handoko Taruna
tribunmataraman.com
Empat Benda Kuno Diserahkan ke Museum Anjuk Ladang Nganjuk |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pencuri Motor di Nganjuk, Tersangka Dibekuk Saat Mengendarai Barang Curian |
![]() |
---|
Polres Nganjuk Gulung 2 Pengedar Narkoba Besar, Terancam Hukuman Seumur Hidup |
![]() |
---|
4 Hari Bebas Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan, Warga Nganjuk Kembali Berurusan dengan Hukum |
![]() |
---|
Petugas Gabungan Razia Rumah Kos di Kertsono Nganjuk, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.