Kericuhan Pembukaan Mie Gacoan
Komentar Pedas Pj Bupati Arief M Edie Tanggapi Rebutan Parkir di Mie Gacoan Bangkalan Madura
Pj Bupati Bangkalan memberi respon keras terkait rebutan harkir di Mie Gacoan Bangkalan, Madura
TRIBUNMATARAMAN.COM | BANGKALAN – Pj Bupati Bangkalan, Arief M Edie merespon keras keributan di halaman parkir dalam grand opening Mie Gacoan Bangkalan di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan, Sabtu (30/11/2024), yang dipicu rebutan lahan parkir.
Menurutnya, negara diatur oleh hukum. Sehingga memungut uang dari rakyat tanpa dasar hukum, misalnya dengan modus parkir, adalah premanisme dan tindakan pemalakan.
Atas keributan rebutan lahan parkir itu, Polres Bangkalan telah mengamankan tiga orang atas kepemilikan senjata tajam (sajam).
Baca juga: BREAKING NEWS - Grand Opening Mie Gacoan di Bangkalan Madura Ricuh, Diduga Rebutan Parkir
Ketiganya terdiri dari HY (54), warga Kampung Durinan Kelurahan Bancaran, Bangkalan dengan barang bukti pisau, MZ (24), warga Desa Jrangoan, Kecamatan Omben, Sampang dengan barang bukti pisau, HM (50), warga Desa Kesek, Kecamatan Labang, Bangkalan dengan barang bukti keris.
“Negara diatur oleh hukum, kita juga selalu mengedepankan upaya penciptaan lapangan pekerjaan. Tetapi masyarakat yang terdidik dan terakreditasi, bukan semata-mata bisa memungut dengan gampang. Memungut uang dari masyarakat tanpa dasar hukum adalah premanisme dan itu merupakan pemalakan,” tegas Pj Bupati Bangkalan, Arief M Edie.
Ia memaparkan, pengelolaan parkir tidak bisa dilakukan sembarangan dengan langsung meminta uang kepada masyarakat.
“Kita bukan preman, kita bukan aksi-aksi pemalakan. Kita adalah masyarakat Bangkalan yang bermartabat dan humanis. Kita harus jaga martabat Kabupaten Bangkalan, kita harus jaga martabat pribadi masyarakat Bangkalan,” tegas Arief.
Berkaitan dengan Mie Gacoan, lanjutnya, memang telah mempunyai lahan parkir sendiri. Di mana perusahaan boleh menunjuk siapapun pengelolaan parkir dengan konsep kerjasama. Penghasilannya tetap harus berkontribusi dan menyetorkan pajaknya kepada pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pengelola juga harus menyetor ke pemilik lahan untuk perawatan lahan, baru kemudian digunakan untuk operasional pengelolaan parkir.
“Jadi tidak sembarangan mengelola parkir, harus ada rekomendasi dari dinas perhubungan. Begitu juga parkir yang di tepi jalan umum itu juga sama, jukirnya harus melapor ke dinas perhubungan, terdata. Pada saat menarik di tepi jalan umum, harus ada karcis yang telah ditentukan pemerintah,” paparnya.
Arief berharap, warga Bangkalan harus mampu menjadi masyarakat yang humanis dan humoris dengan harapan mampu memberikan jaminan rasa aman, nyaman, dan kondusif kepada para investor yang hendak mengembangkan usaha di Kabupaten Bangkalan.
“Lapangan pekerjaan pasti terbuka, mengurangi angka pengangguran. Menyikapi kegiatan pagi ini tentang launching Mie Gacoan, ada sedikit trouble atau situasi yang kurang bagus terkait rebutan tukang parkir,” pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan, Roniyun Hamid menambahkan, pengelolaan parkir di lahan milik Mie Gacoan akan dikelola pihak dinas perhubungan sebelum ada surat keputusan (SK) dari pihak manajemen Mie Gacoan.
“Kamilah yang meng-handle untuk pengoperasaian parkir dengan tidak memungut biaya parkir sampai ada SK dari manajemen. Ini Mungkin hanya miskomunikasi,” singkat Roniyun.
(ahmad faisol/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.