UMK 2025 Jawa Timur

Soal UMK 2025 Kabupaten Kediri, Disnaker Masih Tunggu Kebijakan Pusat

Soal UMK 2025 Kabupaten Kediri masih penuh ketidakpastian. Disnaker masih menunggu arahan dari pusat

Penulis: Isya Anshori | Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kediri untuk tahun 2025 masih penuh ketidakpastian.  

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.  

Kepala Disnaker Kabupaten Kediri, Ibnu Imad saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait kebijakan penetapan upah tahun 2025.

Namun, hingga kini, petunjuk teknis lengkap mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut masih dalam proses penyusunan.  

"Kami sudah menerima surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, untuk teknis lengkapnya, kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat," terang Ibnu pada Jumat (22/11/2024).  
  
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah pusat menegaskan dua poin utama terkait penetapan upah minimum.

Pertama, pemerintah akan mematuhi dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, termasuk ketentuan yang terkait dengan upah minimum.

Kedua, saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengkaji kebijakan penetapan upah minimum 2025 dengan melibatkan dewan pengupahan, lembaga kerja sama tripartit, dan berbagai pihak terkait. Kajian ini juga mendengarkan aspirasi serikat pekerja, buruh, dan pengusaha.  

Ibnu menambahkan bahwa pemerintah pusat meminta agar gubernur, bupati, dan wali kota menunggu arahan resmi sebelum menetapkan UMK di masing-masing wilayah.  
 
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga kondisi hubungan industrial yang kondusif selama proses penetapan upah berlangsung. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah potensi gejolak di kalangan pekerja maupun pengusaha.  

Disnaker Kabupaten Kediri berharap kebijakan yang akan dikeluarkan dapat memenuhi kebutuhan pekerja sekaligus tetap memperhatikan daya saing usaha di wilayah tersebut.  

"Kami siap menjalankan arahan dari pemerintah pusat dan berharap kebijakan yang diambil dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha," pungkas Ibnu.  

Dari data jumlah usulan UMK pada tahun 2023 lalu, Pemkab Kediri mengusulkan senilai Rp 2. 194.888, 44. Tetapi, Gubernur Jatim menetapkan Rp 2.243.422,93 atau lebih tinggi Rp 48,5 ribu dibanding usulan.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kediri, Agung Susanto mengatakan seharusnya UMK Kediri bisa sama dengan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jawa Timur yakni Rp 3,038.305.

Saat ini, nilai UMK yang sudah masuk dalam KHL menurut Agung masih di Kabupaten dan Kota dari ring 1 Jatim meliputi Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Gresik, dan Mojokerto. 

"Selain di wilayah itu masih jauh di bawah KHL, termasuk di Kabupaten Kediri," bebernya. 

Agung menambahkan bahwa peningkatan UMK yang mendekati KHL tidak hanya menjadi upaya untuk menyejahterakan pekerja, tetapi juga langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Dengan terciptanya keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kebijakan pemerintah, ia berharap produktivitas tenaga kerja di Kabupaten Kediri dapat terus meningkat seiring perbaikan kualitas hidup mereka.

"Untuk itu kami berharap agar UMK di Kabupaten Kediri ini nanti perlahan bisa mendekati KHL," tutupnya.

(isya anshori/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved