Berita Terbaru Kabupaten Bondowoso

Polres Bondowoso Bekuk Tersangka Kasus TPPO, Bentuk Dukungan Program Asta Cita Presiden RI

Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardono sedang menunjukkan sejumlah barang bukti dan sejumlah pelaku dalam puluhan kasus yang berhasil diungkap.

Editor: eben haezer
ist
Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardono (tengah) sedang menunjukkan sejumlah barang bukti dan sejumlah pelaku dalam puluhan kasus yang berhasil diungkap oleh pihak Kepolisian Bondowoso. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | BONDOWOSO - Seorang tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil dibekuk oleh Polres Bondowoso.

Pelaku yang telah melancarkan aksinya sejak 2016 itu diketahui berinisial AA (47) warga Desa Sukokerto, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso.

Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardono menjelaskan, modus pelaku ini dilakukan dengan menawarkan kepada masyarakat untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) ke Malaysia.

Namun setibanya di Malaysia, tiga korban ternyata ada yang ditahan selama lima bulan dan akhirnya dideportasi karena menggunakan visa kunjungan.

Ada juga yang tak digaji selama 13 bulan dan ada yang pekerjaannya tak sesuai dengan yang dijanjikan diawal tawaran.

"Modusnya ditawari jadi ART ke Malaysia," ungkapnya saat konferensi pers di Halaman Mapolres, pada Jum'at (22/11/2024) pagi.

Kasat Reksrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso menambahkan, berdasarkan keterangan saksi para korban, mereka dijemput oleh pelaku menggunakan travel untuk diantar ke Bandara Juanda.

Kemudian, mereka diterbangkan menuju tempat penampungan di Batam. Setelah semalam di Batam, keesokan harinya para pelaku diseberangkan ke Johor, Malaysia dengan menaiki kapal feri.

"Mereka diturunkan di tepi pantai, kemudian dijemput oleh agen dibawa ke kota Selayang," sebutnya.

Menurutnya, pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Bondowoso di jalanan sekitar Kecamatan Pujer, setelah pelaku dua kali mencoba mangkir dari panggilan penyidik.

Bersama pelaku, pihaknya membawa barang bukti berapa satu unit handphone, satu paspor korban, serta bukti transfer.

"Ada tiga korban yang ada di Malaysia yang hingga saat ini belum pulang. Salah satu modusnya adalah mereka tak dimintai uang, tapi yang satu setelah pulang ini tak digaji, pulangnya juga karena dideportasi," ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1), (2) dan Pasal 4 UU nomer 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta," tutup AKP Joko Santoso.

Penangkapan salah satu pelaku TPPO ini juga merupakan gerak cepat dari Polres Bondowoso dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. 

(Sinca Ari Pangistu/tribunmataraman.com)

editor: Intan Nur Azizah

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved