Berita Terbaru Kabupaten Blitar

Dispendukcapil Kabupaten Blitar Musnahkan 47.726 Keping Blangko KTP Rusak Agar Tak Disalahgunakan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar memusnahkan 47.726 keping blangko KTP , Rabu (20/11/2024).

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
ist/kominfo kabupaten blitar
Dispendukcapil Kabupaten Blitar musnahkan puluhan ribu keping blangko KTP el rusak, Rabu (20/11/2024).  

TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar memusnahkan 47.726 keping blangko KTP , Rabu (20/11/2024). 

Puluhan ribu keping blangko KTP itu dimusnahkan karena beberapa hal, yaitu, perubahan elemen, rusak gagal encode, dan gagal cetak.

Pemusnahan blangko KTP ini diawasi langsung oleh Inspektorat dan petugas Satpol PP. 

"Pada hari ini, kami dari Dispendukcapil Kabupaten Blitar melakukan kegiatan pemusnahan dokumen kependudukan dalam bentuk KTP elektronik," kata Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo.

Tunggul mengatakan, jumlah total blangko KTP yang dimusnahkan sebanyak 47.726 keping dengan rincian perubahan elemen 26.350 keping, rusak 21.331 keping, gagal encode 35 keping, dan gagal cetak 10 keping. 

"Ribuan keping blangko KTP kami musnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan ini juga diawasi oleh Inspektorat dan Satpol PP," ujarnya. 

Menurutnya, kegiatan pemusnahan blangko KTP rusak rutin dilakukan setiap tahun. 

Selain itu, pemusnahan blangko KTP juga untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan KTP saat pelaksanaan Pilkada 2024.

"Kami tidak menginginkan KTP rusak ini disalahgunakan saat pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024," katanya.

(samsul hadi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved