Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Alibi Perampok Auriga Mart Tulungagung Demi Bayar Angsuran Utang di Bank

Begini alibi pelaku perampokan di Auriga Mart Tulungagung yang viral hingga akhirnya tertangkap

Editor: faridmukarrom
David Yohanes
Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi (dua dari kiri) menunjukkan celurit yang dipakai tersangka merampok Auriga Mart. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung menangkap terduga pelaku perampokan Auriga Mart di Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman yang terjadi pada Rabu (18/9/2024) malam. 

DD (24) alias Dendi, warga Desa Tiudan, Kecamatan Gondang telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini. 

Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, mengatakan terungkapnya kasus ini karena tersangka melakukan penganiayaan kepada sepasang suami istri. 

“Korban bernama Pak Yusuf, 60 tahun dan Ibu Hajah Siti usia 66 tahun. Tersangka memukul korban dengan botol sirup kosong,” jelasnya. 

Baca juga: Sosok Korban Carok di Ketapang Sampang Madura Dikenal Baik dan Santun, Polisi Sudah Tangkap Pelaku

Sebelumnya Dendi sering berutang ke warung milik pasangan suami istri warga Desa Tiudan ini.

Kekerasan bermula saat Dendi akan membayar utang, namun Yusuf menegur Dendi. 

Karena merasa tersinggung, Dendi mengambil botol sirup kosong dan memukulkan ke kepala pasangan ini.

“Tersangka awalnya ditangkap Polsek Gondang. Namun karena kejelian anggota Satreskrim, akhirnya perampokan yang dilakukan tersangka juga terungkap,” sambung Kapolres. 

Polisi awalnya menemukan helm yang dipakai Dendi, karena mirip dengan pelaku perampokan di Auriga Mart. 

Setelah dikembangkan, polisi menemukan sandal slop, celana dan baju yang dipakai Dendi beraksi di Auriga Mart. 

Polisi bahkan menemukan celurit yang juga dipakai senjata saat merampok, di tempat Dendi di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung

“Tersangka dijerat dua perkara sekaligus, yaitu penganiayaan yang ditangani Polsek Gondang, dan perampokan yang ditangani Polsek Kalangbret,” papar Kapolres. 

Untuk kasus penganiayaan, tersangka dijerat pasal 351 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Sedangkan untuk perampokan, tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun. 

Sementara kepada Kapolres, Dendi mengaku setelah merampok Auriga Mart, dirinya bekerja seperti biasa sebagai tukang bordir. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved