Pembunuhan di Putat Surabaya
Pembunuh 2 Perempuan di Putat Indah Timur 1 Surabaya Mengaku Sudah Siapkan Pisau Untuk Lukai Korban
Pembunuh 2 perempuan di Putat Indah Timur I Surabaya mengaku telah mempersiapkan pisau untuk melukai korban sejak beberapa hari sebelumnya
TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAUA - Dua perempuan tewas dibunuh di sebuah rumah di Jl Putat Indah Timur I, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Kamis (14/11/2024) malam.
Terduga pelaku, Andik (68), telah diamankan oleh polisi.
Dia diduga membacok adik kandungnya, Sundari Hartati (60) dan keponakan perempuannya, Yiyin (34).
Namun, berdasarkan hasil penyidikan polisi, pembunuhan ini diduga tak terjadi secara spontan meski dilakukan di depan banyak orang dalam situasi mediasi masalah sengketa harta warisan.
Polisi menduga ini adalah pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pasalnya, pisau dapur dan pengupas buah mangga berukuran besar sepanjang 33 cm yang dipakai Pelaku SY menghabisi kedua korban telah dipersiapkan sejak lama.
Kapolsek Sukomanunggal, Polrestabes Surabaya, Kompol Zainur Rofik mengatakan, tersangka telah mempersiapkan alat pisau yang digunakan oleh pelaku melukai kedua korban.
Pisau tersebut dibeli di sebuah mal sejak seminggu lalu.
Kemudian, pelaku menyimpan pisau tersebut di dalam tas dan meletakkan tas itu di sebuah lemari salah satu ruangan rumah yang menjadi lokasi kejadian.
"Pengakuan tersangka pisau itu beli di PTC Mall kemudian disimpan di dalam rumah itu," ujarnya saat ditemudi Mapolsek Sukomanunggal, Jumat (15/11/2024).
Nah, rumah yang menjadi lokasi kejadian merupakan milik kakak dari pelaku berinisial MW. Rumah tersebut jarang ditinggali.
Namun, belakangan ini, rumah itu dimanfaatkan oleh keluarga besar tersebut untuk menjalankan bisnis jual beli buah mangga.
Pelaku AY bakal dikenakan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
"Kurang lebih dia membeli pisau tersebut sekitar semingguan. Iya (pelaku membeli dalam rangka mempersiapkan penyerangan). Ia simpan di dalam lemari (di dalam tas yang ditaruh dalam lemari)," terangnya.
Pada hari penghabisan tersebut, keluarga besar itu sengaja menggelar rapat mediasi kembali untuk membahasa persengketaan rumah warisan orangtua mereka.
Sore hari, beberapa anggota keluarga atau kakak dan adik pelaku sudah tiba di rumah tersebut. Termasuk pelaku yang lebih dulu tiba dibandingka korban.
Saat korban tiba memasuki rumah, Rofiq mengungkapkan, pelaku AY sekonyong-konyong mengambil pisaudari dalam kamar, lalu menggunakannya membacok korban.
Korban SH, adik kandungnya menjadi sasaran pertama. Leher sisi kanannya sobek nyaris putus, hingga darah bercucuran deras dari luka yang menganga tersebut.
Melihat sang ibunda menjadi sasaran amukan sang pamanan. Anaknya CKC berusaha melerai perkelahian tersebut.
Nahas, pelaku AY yang kalap kesetanan itu, malah menjadi sang keponakan sasaran amarah berikutnya.
Korban CKC mengalami luka di bagian anggota tubuh atas dengan total delapan sayatan. Mulai dari tengkuk, pipi, leher, dada dan tangan.
Tak pelak, kedua korban kehilangan banyak darah hingga akhirnya meninggal dunia meskipun sempat dievakuasi ke rumah sakit terdekat.
"Selalu saat mediasi tersebut mungkin karena dia kalau sesuai diambil keterangan dia mengaku diejek ataupun apa akhirnya dia seperti kesal. Jadi waktu ketemu korban dia langsung. Jadi tidak ada cekcok langsung dibacok," katanya.
Pengakuan Pelaku AY kepada penyidik. Rofik mengungkapkan, pelaku merasa emosi dengan perkataan bernada olokan yang kerap terlontar dari mulut sang adik; SH, terkait persengketaan warisan tersebut.
"Ya kurang lebih 1-2 mingguan (olokan korban disampaikan kepada pelaku)," ungkapnya.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi. Ia mengungkapkan, persengketaan tersebut kembali memanas karena si pelaku kembali meminta uang jatah warisan rumah.
Padahal si pelaku sudah pernah diberikan jatah uang warisan tersebut pada pertemuan rapat mediasi keluarga besar sebelumnya.
"Dia sudah pernah dikasih (jatah warisan). tapi kurang lalu minta lagi kepada adik-adiknya yang korban ini," pungkasnya.
(luhur pambudi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.