Berita Terbaru Kota Kediri

161 Warga Kota Kediri Terima Bantuan Program RTLH, Pemkot Gandeng Kejaksaan untuk Evaluasi 

Pemkot Kediri menggandeng Kejaksaan untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: eben haezer
ist
Pemkot Kediri menggandeng Kejaksaan Negeri Kediri untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI -  Pemkot Kediri menggandeng Kejaksaan Negeri Kediri untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Kediri. 

Program ini dibiayai lewat APBD 2024. 

Hery Purnomo, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Kediri mengatakan, bersama dengan kejaksaan pihaknya melakukan pemantauan dilakukan di Kelurahan Ketami dan Kelurahan Blabak.

"Kami sudah melakukan monitoring dengan tinjauan lapangan secara sampling di 10 titik, dan ini adalah kali kedua. Sebelumnya kegiatan serupa sudah dilakukan pada Agustus lalu," kata Hery, Jumat (15/11/2024).

Hery menjelaskan, tahun ini ada 161 warga yang telah menerima bantuan sebesar Rp 20 juta per orang.

Bantuan disalurkan langsung ke rekening penerima secara non-tunai, dan bisa digunakan untuk perbaikan atap, dinding, serta lantai rumah. 

"Pelaksanaan RTLH dimulai sejak Juni hingga Oktober 2024, dengan sasaran 129 penerima. Saat ini, hampir 80 persen dari total penerima sudah menyelesaikan renovasi," tambahnya.

Menurut Hery, penerima bantuan harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Setelah melengkapi persyaratan sesuai dengan SK Wali Kota, dana bantuan akan ditransfer langsung.

"Untuk kriteria penerima RTLH, hanya warga yang terdaftar di DTKS, memiliki kepemilikan lahan yang jelas, dan mengajukan melalui kelurahan yang nantinya akan memverifikasi kelayakan mereka," jelasnya.

Hery juga berharap program ini mampu meningkatkan kualitas tempat tinggal warga sehingga lebih layak, aman, dan sehat.

Monitoring ini diharapkan dapat memastikan program RTLH berjalan lancar dan tepat sasaran, sehingga target pengurangan kawasan kumuh di Kota Kediri bisa tercapai.

Sementara itu Endro Riski Erlazuardi, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kediri, menambahkan bahwa kejaksaan memberikan pendampingan hukum pada program ini.

"Tujuannya adalah memastikan kegiatan bantuan rehabilitasi RTLH yang bersumber dari APBD berjalan tepat sasaran, tepat mutu, dan tepat waktu," ungkapnya.

Endro menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar dalam penyaluran bantuan ini. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved