Berita Terbaru Kabupaten Kediri

Melalui Diklat Legal Drafting, Pemkab Kediri Harap Kompetensi ASN dalam Penyusunan Perda Meningkat

Pjs Bupati Kediri, Heru saat membuka kegiatan di Balai Pengembangan Kompetensi ASN Pemkab Kediri pada Senin 4 November 2024.

Penulis: Isya Anshori | Editor: eben haezer
ist
Pjs Bupati Kediri, Heru (kiri) saat membuka kegiatan di Balai Pengembangan Kompetensi ASN Pemkab Kediri, Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Senin (4/11/2024) kemarin.  

TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Pemerintah Kabupaten Kediri berupaya meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Sebagai langkah tindak lanjut, Pemkab Kediri menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Legal Drafting pada 4 hingga 8 November 2024.

Pjs Bupati Kediri, Heru Wahono Santoso, mengungkapkan pentingnya Diklat Legal Drafting ini untuk membangun kemampuan legal drafting bagi ASN.

Menurutnya, produk hukum yang baik akan memberikan dampak signifikan terhadap keberhasilan pengelolaan ekonomi di suatu daerah. 

"Kami mendukung dan memfasilitasi ASN agar lebih kompeten dalam menyusun Perda dan Perkada yang berkualitas," ujar Heru saat membuka kegiatan di Balai Pengembangan Kompetensi ASN Pemkab Kediri, Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Senin (4/11/2024).

Heru menekankan bahwa penyusunan Perda dan Perkada memerlukan perhatian terhadap berbagai aspek, termasuk produk hukum, administrasi hukum, perjanjian kerja sama (MoU), dan partisipasi masyarakat yang perlu terus ditingkatkan.

Dengan diklat ini, Heru berharap penyusunan peraturan bisa lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada ASN agar mereka benar-benar memahami bagaimana menyusun peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang benar," jelasnya.

Sementara itu, perwakilan dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri, Tamrin Simatupang, turut memberikan apresiasi atas terselenggaranya Diklat Legal Drafting ini, yang diikuti oleh puluhan ASN dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Kediri.

Menurut Tamrin, Kabupaten Kediri merupakan daerah kedua di Indonesia, setelah Kabupaten Tangerang, yang mengadakan Diklat Legal Drafting secara mandiri.

Ia melihat ini sebagai bentuk kemandirian Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kompetensi ASN secara berkelanjutan.

Tamrin juga menyampaikan bahwa diklat ini juga mencakup sesi seminar, di mana peserta berkesempatan untuk menyajikan dan mendiskusikan rancangan peraturan yang telah mereka buat.

Dengan demikian, ia berharap kegiatan ini mampu menghasilkan Perda dan Perkada yang sesuai dengan regulasi tanpa perlu revisi atau peninjauan ulang oleh Mahkamah Agung.

"Semoga pelatihan ini membantu Pemkab Kediri untuk menghasilkan produk hukum daerah yang sesuai standar sehingga tak perlu diajukan atau ditinjau kembali oleh Mahkamah Agung," harapnya.

(Isya Anshori/tribunmataraman.com)

editor: Intan Nur Azizah

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved