Anak Bunuh Ayah di Jember
Kronologi Anak Bunuh Ayah di Jember Karena Warisan, Pelaku Tusuk Korban 4 Kali
Berikut kronologi tragedi anak bunuh ayah kandung di Kecamatan Sumbersari, kabupaten Jember, hanya karena masalah warisan
TRIBUNMATARAMAN.COM | JEMBER - ST (39), telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menghabisi nyawa ayahnya di Lingkungan Jambuan, Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Pria asal Kecamatan Sumbersari Jember tersebut diduga menghabisi nyawa ayahnya, Sutali, dengan senjata tajam jenis pisau panjang.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni mengungkapkan hasil oleh tempat kejadian perkara. Katanya, pelaku menusuk tubuh korban sebanyak empat kali.
Baca juga: Tragedi Anak Bunuh Ayah di Jember, Tetangga Kenang Kebaikan-kebaikan Korban
"Tanpa berfikir panjang, pelaku mengarahkan senjata tajam dan melakukan penusukan kepada korban sebanyak empat kali," ujarnya, Senin (4/11/2024).
Menurutnya, pelaku dua kali menusuk bagian punggung korban serta dua kali menusuk bagian perut ayahnya sendiri. Hingga lansia tersebut menghembuskan nafas terakhirnya.
"Hasil autopsi di RSD dr Soebandi, juga ditemukan luka sayatan di bagian tangan korban," kata Abid.
Abid mengungkapkan, kronologi singkat insiden tersebut saat itu pelaku mendatangi kediaman korban yang berada di Kelurahan Antirogo Kecamatan Sumbersari, Jember, Sabtu malam (2/11/2024) sekira pukul 20.00 WIB.
"Di sana terjadi cekcok antar keduanya, hingga terjadi perselisihan antara korban dengan pelaku. Sampai akhirnya pelaku menusukan senjata tajam kepada ayahnya sendiri," imbuhnya.
Penusukan tersebut terjadi, kata dia, karena pelaku meminta harta gono-gini berupa tanah. Tetapi korban tidak diberikan warisan tersebut.
"Pelaku merasa punya hak atas aset tanah dan pelaku meminta hak tersebut. Tetapi oleh korban tidak diindahkan hingga terjadilah pembunuhan tersebut," ucap Abid.
Beberapa barang bukti yang telah disita, diantaranya sebilah pisau milik pelaku yang digunakan untuk menusuk korban.
"Serta tiga unit sepeda motor milik korban dan pelaku. Serta pakaian korban maupun pelaku pada saat kejadian," tambahnya.
Atas tindakan itu, Abid menjerat pelaku dengan pasal 340 subsider pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan.
"Subsider pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara," ulasnya.
(imam nawawi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.