Berita Terbaru Kota Blitar

Sektor UMKM di Kota Blitar Diklaim Tumbuh Pesat, Diharapkan Bisa Kurangi Angka Pengangguran

Sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Blitar diklaim tumbuh pesat pada 2024 ini. Jumlahnya mencapai 22 ribu UMKM.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
Samsul Hadi/Tribun Mataraman
Suasana pameran produk UMKM di acara peringatan Bulan Bakti Gotong Royong Jatim di Alun-alun Kota Blitar, Selasa (11/6/2024).  

TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR - Sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Blitar diklaim tumbuh pesat pada 2024 ini.

Pertumbuhan UMKM diharapkan dapat menguatkan ekonomi masyarakat dan mengurangi angka pengangguran di Kota Blitar.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto mengatakan, pada 2024 ini, jumlah UMKM di Kota Blitar mencapai 22.094 UMKM.

Jumlah pelaku UMKM itu naik siginifikan jika dibandingkan jumlah UMKM pada 2023. Pada 2023, jumlah UMKM di Kota Blitar sekitar 14.734 UMKM.

"Jumlah UMKM kami meningkat pesat. Data terakhir, jumlah UMKM kami ada 22.094 UMKM. Keberadaan UMKM ini menjadi potensi ekonomi di Kota Blitar," kata Juyanto, Kamis (31/10/2024).

Dikatakannya, dengan pertumbuhan sektor UMKM, ekonomi di Kota Blitar semakin kuat.

Selain itu, pertumbuhan sektor UMKM juga dapat menyerap tenaga kerja sehingga mengurangi angka pengangguran di Kota Blitar.

"Coba kita hitung, satu UMKM melibatkan empat orang, ini sudah berapa ribu tenaga kerja yang diserap. Empat kali 22.000 sudah 88.000. Penduduk Kota Blitar 158.000 jiwa, berarti menyerap tenaga kerja hampir 50 persen," ujarnya.

Data dari Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar menyebutkan, angka pengangguran terbuka di Kota Blitar turun pada 2024.

Pada pertengahan 2024, angka pengangguran terbuka di Kota Blitar 5,24 persen atau sekitar 3.900 orang.

Sedang pada 2023, angka pengangguran terbuka di Kota Blitar mencapai 5,39 persen atau sekitar 4.192 orang.

Untuk itu, kata Juyanto, pemerintah harus melindungi para pelaku UMKM agar tetap bisa beroperasi.

Karena, para pelaku UMKM masuk kategori rentan. Pelaku UMKM kalau produknya tidak laku dua sampai tiga hari, modalnya habis.

"Makanya, pelaku UMKM perlu dilindungi baik secara ekonomi (bantuan modal) maupun risiko menimpa keluarganya," ujarnya.

(samsul hadi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved