Berita Terbaru Kabupaten Sidoarjo
Penampakan Ronald Tannur Saat Dijebloskan ke Rutan Medaeng, Masih Dibutuhkan Jaksa Untuk Kasus Lain
Begini penampakan Gregorius Ronald Tannur saat dijebloskan ke Rutan medaeng di Kabupaten Sidoarjo
TRIBUNMATARAMAN.COM | SIDOARJO - Gregorius Ronald Tannur sudah dijebloskan ke Rutan Medaeng di Kabupaten Sidoarjo setelah dieksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung.
Terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti itu tidak langsung ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena masih dibutuhkan untuk penyidikan perkara lain.
“Setelah berkoordinasi dengan jaksa, yang bersangkutan masih akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Senin (28/10/2024).
Menurutnya, Ronald Tannur masih dibutuhkan jaksa untuk menjadi saksi dalam perkara lain. Untuk memudahkan proses penyidikan, maka dia dititipkan di Rutan Surabaya yang dekat dengan Kejaksaan Tinggi Jatim.
“Menurut jaksa, dia diperlukan sebagai saksi untuk perkara terbaru yang melibatkan tiga hakim dan satu pengacara,” ujarnya.
Sementara untuk pemindahannya, akan dilakukan jika Ronald Tannur memang sudah tidak dibutuhkan dalam perkara yang lain. Waktu dia ditahan di rutan akan bergantung pada seberapa lama proses hukum terkait.
Sementara itu, Karutan Surabaya, Tomi Elyus mengatakan bahwa pihaknya menerima Ronald Tannur berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan koordinasi untuk melakukan eksekusi ke Rutan Surabaya.
“Dia tiba pukul 19.30 WIB dan langsung dilakukan pengecekan dokumentasi, pengambilan data untuk kelengkapan selama berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya serta dilakukan pengecekan kesehatan dan dinyatakan sehat,” tuturnya.
Tannur ditempatkan di blok karantina dan harus mengikuti masa pengenalan lingkungan di Blok A kamar A3.
“Semua dilaksanakan sesuai dengan SOP serta Arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur,” tandasnya.
Ronald Tannur datang ke rutan diantarkan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya Ali Prakosa. Pihak rutan yang dipimpin Tomi Elyus lantas melakukan pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan.
Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan dinyatakan dalam kondisi sehat. Dan pihak rutan menegaskan bahwa tidak ada keistimewaan, semua diperlakukan sama dengan tahanan atau narapidana lainnya.
"Kami tekankan semua sesuai SOP yang berlaku, perlakuannya sama seperti narapidana lainnya," tegasnya.
(m taufik/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Tiga Kades di Sidoarjo Terkena OTT Karena Diduga Terlibat Suap Rekrutmen Perangkat Desa |
![]() |
---|
Ribuan Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Sidoarjo Terima BLT Dari Hasil Cukai Rp 1,8 Juta |
![]() |
---|
Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Dekat Pabrik Gula Candi Sidoarjo |
![]() |
---|
Banjir dan Puting Beliung Melanda Sidoarjo Saat Lebaran, Bupati dan Wakil Bupati Tinjau Lokasi |
![]() |
---|
Belajar Dari Korsel, RSUD Sidoarjo Akan Terapkan AI Untuk Layanan Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.