Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk

Polres Nganjuk Tangkap 2 Pemuda Pengedar Pil Koplo, Kini Buru Pemasoknya Dari Solo

Polres Nganjuk, Jawa Timur, meringkus Dua pemuda yang diduga mengedarkan pil koplo. Kini buru pemasok yang diduga dari Solo

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: eben haezer
ist
AR, salah satu tersangka pengedara pil Koplo yang ditangkap Polres Nganjuk 

TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK  - Polres Nganjuk, Jawa Timur, meringkus Dua pemuda yang diduga mengedarkan pil koplo. 

Keduanya adalah AR (23) dan HJ (25), warga Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Jatirejo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan AR dan HJ diringkus di rumahnya masing-masing. 

Dari tangan tersangka, personel Satreskoba Polres Nganjuk mengamankan 1.249 butir pil dobel L. 

"Kasus ini dapat diungkap berkat laporan masyarakat," katanya, Sabtu (26/10/2024). 

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Heru Prasetya menjelaskan, berdasar pengakuan AR, pil ini diperoleh dari seorang pemasok asal Solo. 

Karenanya, Satreskoba tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas.

"Kami memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk pemasok yang kini menjadi buronan (DPO)," jelasnya. 

Heru menyebut kedua tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara, ancaman hukumannya, pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar. 

"Kini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut," sebutnya. (nen) 

(danendra kusumawardana/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved