Berita Terbaru Kabupaten Kediri
Puluhan Warga Desa Satak Kediri Geruduk Kantor Kecamatan Puncu, Tuntut Hak Garap Lahan Perhutani
Puluhan warga Desa Satak, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, mendatangi Kantor Kecamatan Puncu, menuntut hak pengelolaan lahan Perhutani
Penulis: Isya Anshori | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI – Puluhan warga Desa Satak, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, mendatangi Kantor Kecamatan Puncu pada Jumat (25/10/2024) pagi.
Mereka menuntut hak pengelolaan lahan Perhutani yang belum diberikan oleh Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) setempat.
Koordinator aksi, Nurul Budianto menjelaskan bahwa kedatangan mereka untuk meminta kejelasan tentang hak garap lahan Hutan Produksi Desa (HPD) Satak, yang hingga kini belum dikelola secara transparan.
Selain itu, warga juga menolak kerja sama lahan dengan pihak luar dan menuntut agar lahan seluas 180 hektare tersebut menjadi hak masyarakat desa.
"Kami meminta hak kami untuk mengelola lahan perhutani di Desa Satak dan menolak adanya kerja sama lahan dengan pihak luar. Lahan ini seharusnya menjadi milik masyarakat desa," ungkap Nurul di hadapan para warga.
Nurul menambahkan, warga juga mendesak adanya transparansi terkait AD/ART koperasi LMDH agar seluruh anggota memahami hak dan kewajiban mereka.
Menurutnya, selama ini lahan hanya dikuasai oleh oknum LMDH tertentu yang dipimpin oleh Ketua LMDH Eko Cahyono, tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat luas. Pihaknya juga menuntut untuk pergantian ketua LMDH saat ini yang dirasa telah lama berkuasa.
"Harus dibuka secara transparan data itu," tegasnya.
Dalam aksi tersebut, Camat Puncu, Firman Taha, menemui warga dan menegaskan bahwa pihak kecamatan siap memfasilitasi pertemuan antara warga, pihak LMDH, dan Perhutani. "Kami akan mengundang semua pihak terkait untuk duduk bersama mencari solusi," ujar Firman.
Sementara itu, Ketua LMDH Eko Cahyono menanggapi tuntutan warga dengan menyatakan bahwa pihaknya berencana untuk membagikan lahan tersebut kepada anggota, tetapi saat ini masih terkendala oleh cuaca dan musim panen. Dia menekankan bahwa proses pembagian lahan membutuhkan waktu termasuk pematokan dan pengukuran agar pembagian lahan adil dan sesuai peraturan.
"Pembagian lahan tidak bisa langsung dilakukan setelah panen, ada tahapan pematokan dan pengukuran agar semua mendapatkan bagian yang sesuai," jelas Eko.
Dia juga menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan di LMDH harus sesuai prosedur yang diatur dalam anggaran dasar rumah tangga (AD/ART).
Di sisi lain Jahuri Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Jatirejo, BKPH Pare Kediri yang hadir mewakili Perhutani, menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan tuntutan warga kepada pimpinan.
"Kami menerima masukan ini dengan baik dan akan membuat laporan ke pimpinan agar segera diambil tindakan yang tepat," ujarnya.
(Isya Anshori/TribunMataraman.com)
editor: eben haezer
berita terbaru kabupaten Kediri
desa Satak
Kecamatan Puncu
Kabupaten Kediri
hak garap lahan Perhutani
tribunmataraman.com
Pemkab Kediri Kebut Perbaikan 78 Ruas Jalan, Target 89 Persen Jalan Mulus di 2025 |
![]() |
---|
BPN Kediri Tindak Lanjuti Aksi Warga Puncu, Peta Tanah Akan Dicocokkan Ulang Minggu Depan |
![]() |
---|
Ratusan Warga Puncu Geruduk Kantor BPN Kediri, Tolak Penetapan Lahan Fasos di Lahan Garapan |
![]() |
---|
MPP Kabupaten Kediri Segera Soft Launching, 20 Instansi Mulai Uji Coba Layanan Awal September |
![]() |
---|
Hangatnya Cangkrukan Kapolres Kediri Bersama Puluhan Lansia GUSDURian Pare |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.