Berita Terbaru Kabupaten Kediri

Polres Kediri Tangkap Perempuan Tulungagung yang Bawa Kabur Uang Ratusan Juta Rupiah Milik Warga

Polres Kediri berhasil menangkap seorang wanita berinisial DW atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang dengan kerugian mencapai ratusan juta

Penulis: Isya Anshori | Editor: eben haezer
ist
ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Polres Kediri berhasil menangkap seorang wanita berinisial DW atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

DW, yang diketahui berdomisili di Kabupaten Tulungagung, akhirnya ditangkap di kediamannya pada 5 Oktober 2024 setelah beberapa kali mengabaikan panggilan polisi.

Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama, menuturkan bahwa upaya penangkapan DW dilakukan setelah sebelumnya pihak Satreskrim melakukan serangkaian pemanggilan resmi yang tidak diindahkan oleh terduga.

"DW ditangkap di rumahnya karena sudah beberapa kali dipanggil namun tidak datang," kata AKP Fauzy pada Jumat (25/10/2024).

Dijelaskan oleh AKP Fauzy, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini dilakukan DW dengan modus menawarkan jasa penukaran uang pecahan baru kepada para korban. Namun, sebagian besar dari uang yang diserahkan korban tidak dikembalikan oleh terduga pelaku. 

AKP Fauzy mencontohkan salah satu korban, S (33), warga Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, mengaku menyerahkan uang senilai Rp 1 miliar kepada DW pada April 2023 untuk penukaran uang pecahan baru. Namun, sekitar Rp 298 juta dari uang tersebut belum dikembalikan hingga akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Polres Kediri pada September 2023 lalu. 

"Dari laporan tersebut kami tindaklanjuti dan berhasil mengamankan DW," terangnya. 

Dari berbagai informasi yang dikumpulkan, DW diduga telah melakukan penipuan serupa terhadap belasan korban lainnya yang tersebar di Kediri, Tulungagung, dan Blitar. Para korban pun membuat laporan ke kepolisian di wilayah hukum masing-masing. 

Salah satu warga Kecamatan Kandat berinisial IC mengungkapkan bahwa dirinya sudah menyetor uang lebih dulu kepada pelaku dengan jumlah sekitar Rp 70 juta.

 "Itu yang saya setor pribadi, dan hingga sekarang belum ada itikad baik dari pelaku," ujarnya.

Menurut IC, setelah ditelusuri lebih jauh, banyak korban lain yang juga mengalami nasib serupa. "Setelah kami cek, ternyata korban dari Bhayangkari ini sudah mencapai jumlah yang signifikan, bahkan diperkirakan total kerugian mencapai miliaran rupiah," tambahnya. 

Dia menambahkan, korban telah membentuk grup WhatsApp untuk berkoordinasi dalam menangani kasus ini. Korban terdiri dari warga beberapa kota, dengan sebagian besar berada di Tulungagung, Kediri, dan Blitar.

"Sebagian besar korban memang berdomisili di wilayah tersebut, mengingat pelaku juga berasal dari daerah Campur Darat, Tulungagung," ungkapnya. 

Saat ini, DW telah diamankan di Mapolres Kediri untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Atas tindakan yang dilakukan, DW terancam dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

(Isya Anshori/TribunMataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved