Mahasiswi Jember Aborsi
Tak Ingin Anaknya Lahir, Seorang Suami di Jember Tega Paksa Istrinya Lakukan Aborsi
Seorang pria dengan keji paksa istrinya lakukan aborsi hingga berujung tewas di Jember. Polisi berhasil membekuk pelaku, berikut kronologinya
TRIBUNMATARAMAN.COM | JEMBER - Pihak Kepolisian Jember berhasil mengungkap kasus mahasiswi berinisial JA (24) yang tewas bersama dengan janin bayinya di kamar kos Jalan Sumatra Sumbersari Jember.
Polisi menetapkan Firman Ilahi, sang suami siri korban sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Hal ini karena Firman diduga kuat memaksa istrinya untuk melakukan aborsi dan mengugurkan kandungannya yang telah berusia tujuh bulan.
"Tersangka umur 25 tahun, merupakan warga Kabupaten Situbondo. Motif tersangka meminta korban menggugurkan kandungannya karena tidak menginginkan kelahiran anak tersebut," ujar Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat jumpa pers, Rabu (23/10/2024).
Modus pelaku dilakukan dengan memasukan obat aborsi merek Invitec dengan kandungan Misoprostol 200 untuk diselipkan ke dalam tas hitam, lalu dititipkan kepada orang tuanya pada 14 Oktober 2024.
"Agar obat tersebut diberikan kepada korban, kemudian tersangka mengabari korban lewat Whatsapp bahwa obat (penggugur kandungan) telah tersangka masukkan kedalam tas hitam yang dititipkan ke orang tuanya," ungkap Bayu.
Lebih lanjut, Bayu mengungkapkan bahwa pelaku terus mendesak istrinya melalui pesan singkat Whatsapp, agar korban segera meminum obat penggugur kandungan tersebut.
"Lalu korban menjawab, ia akan meminum obat yang telah tersangka berikan pada 18 Oktober 2024. Setelah korban meminum obatnya, obat tersebut langsung bekerja dan menimbulkan efek samping berupa janin bayi tersebut langsung keluar hingga menyebabkan korban meninggal dunia," terangnya.
Pelaku alias suami dari sang korban baru mengetahui bahwa istrinya meninggal dunia setelah dikabari oleh kakak korban melalui sambungan telepon seluler.
"Ketika korban meninggal dunia, tersangka masih berada di Situbondo. Sementara, korban telah meninggal dunia bersama janin bayinya di dalam kamar kosnya," ucap Mantan Kapolres Pasuruan ini.
Bayu mengungkapkan, beberapa barang bukti yang telah disita di tempat kejadian perkara (TKP) meliputi satu helai sprei berwarna biru dan baju putih lengan panjang yang sudah ternodai dengan darah.
"Satu gumpalan tissue, satu helai celana dalam warna pink yang terdapat darah, baju tidur berwarna putih motif kotak-kotak yang terdapat darah dan handuk bergaris putih pink yang juga ternoda oleh darah milik korban," kata Bayu.
"Satu buah paket Shopee COD dengan nomer resi lengkap, satu lembar obat merk Invitec 200 gram, Misoprostol yang tersisa 1 tablet dan satu buah tas jinjing berwarna hitam dan satu unit Iphone 11 Promax dan handphone Samsung Galaxy A15," jelasnya terkait barang-barang yang ada di dalam kamar kos korban .
Oleh karena itu, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 428 ayat (1) huruf A, ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan Pasal 348 ayat (1), ayat (2) Kitab Udang Undang Hukum Pidan (KUHP) tentang tindak pidana aborsi.
"Tersangka akan mendapat ancaman penjara paling lama delapan tahun kurungan," pungkasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(imam nawawi/tribunmataraman.com)
editor: intan nur azizah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.