Mahasiswi Jember Aborsi
Kasus Mahasiswi Meninggal Setelah Aborsi, Polres Jember Sebut Tersangka 3 Kali Paksa Korban
Satreskrim Polres Jember lakukan penyidikan atas kasus aborsi yang menewaskan mahasiswi JA (24) di kamar kosnya, ternyata sudah 3 kali dipaksa aborsi.
TRIBUNMATARAMAN.COM | JEMBER - Satreskrim Polres Jember terus melakukan penyidikan atas kasus aborsi yang menyebabkan mahasiswi JA (24) meninggal dunia di kamar kos Jalan Sumatra Kecamatan Sumbersari.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan, tersangka FI (25) bukan hanya sekali ini memaksa istri sirinya melakukan aborsi.
"Ini bukan peristiwa yang pertama kalinya dilakukan pelaku. Jadi, April dan November 2023 korban juga pernah mengonsumsi obat yang sama, yakni jenis invitex untuk menggugurkan kandungan," ujarnya, Rabu (23/10/2024).
Berdasarkan hasil keterangan pelaku terhadap penyidik. Bayu memaparkan, tersangka sudah tiga kali memberikan obat penggugur kandungan terhadap korban.
"Pada April 2023, tersangka membelikan obat jenis cytotec dan November 2023, tersangka membelikan obat merek Misotab dengan kandungan misoprostol 0,2 mg. Pada 14 Oktober 2024 juga memberikan obat merek Invitec dengan kandungan misoprostol 200 mcg. Obat tersebut digunakan untuk menggugurkan kandungan korban," ucapnya.
Bayu mengungkapkan, tersangka melakukan hal itu karena tidak ingin istri sirinya itu melahirkan bayi tersebut. Sehingga, tersangka memaksa korban melakukan aborsi.
"Tersangka tidak menginginkan adanya kelahiran bayi dari korban yang meninggal dunia," tuturnya.
Bayu mengaku, pihaknya akan mendalami alasan tersangka menolak kelahiran bayi dari kandungan korban. Dugaan sementara pelaku malu.
"Mungkin malu dan semacamnya. Namun, kami masih akan dalami motif pelaku," ulasnya.
Beberapa barang bukti telah diamankan di tempat kejadian perkara. Kata Bayu, meliputi seprai, handuk, dan baju korban di kamar kosnya.
"Ada alat komunikasi dan sisa obat-obatan yang belum dikonsumsi korban sebagai barang bukti yang akan kami hadirkan di persidangan," tuturnya.
Bayu menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 428 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
"Junco Pasal 348 ayat 1 dan ayat 2 Kitab Udang Undang Hukum Pidan (KUHP) tentang tindak pidana aborsi dengan ancaman penjara paling lama delapan tahun kurungan," pungkasnya.
(imam nawawi/tribunmataraman.com)
editor: nadiva ariandy
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.