Pembunuhan di Sumbersuko Lumajang

Pria di Lumajang Tewas Berlumuran Darah di Ladang Tebu, Diduga Dibunuh Karena Urusan Asmara

Seorang pria ditemukan tewas berlumuran darah di desa Petahunan, kecamatan Sumbersuko, Lumajang. Diduga dibunuh karena urusan asmara

Editor: eben haezer
ist
Proses evakuasi SA (42) seorang pria ditemukan lemas berlumur darah di sebuah lahan tebu di Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa (23/10/2024). 

TRIBUNMATARAMAN.COM | LUMAJANG - Pria berinisial SA (42) ditemukan lemas berlumur darah di sebuah lahan tebu di Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa (23/10/2024).

Berdasarkan informasi dari warga, korban ditemukan lemas bersandar di gundukan tanah dekat dengan pohon sengon yang ada di lahan tebu. 

Saat ditemukan korban berlumuran darah di bagian kaki dan tangannya.

Mirisnya, nampak tangan korban hampir putus akibat sabetan dari benda tajam.

Saat hendak dibawa ke RSUD dr Haryoto, Lumajang, korban meninggal dunia, sekitar pukul 13.30 WIB. 

Kapolres Lumajang, AKBP M Zainur Rofik menjelaskan korban diduga menjadi korban pembacokan.

Dari penyeledikan terkini, Zainur memastikan telah mengamankan seorang pria yang diduga menjadi tersangka pembacokan.

Tersangka yang ditangkap diketahui berinisial RD (40), warga Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. 

"Kami langsung penyelidikan dari peristiwa kemarin. Penyelidikan terkini, kami telah engamankan pria dengan inisial RD di rumahnya,” beber Rofik ketika dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).

Rofik menambahkan, motif utama pelaku menyabet tubuh korban dengan senjata tajam lantaran faktor asmara. 

Korban disinyalir memiliki hubungan dengan mantan istri tersangka sehingga memantik emosi pelaku.

Peristiwa pembacokan pun terjadi ketika pelaku berpapasan dengan korban di sebuah lahan tebu dengan menggunakan celurit.

“Terkait motif pembacokan ini diduga kuat berlatar belakang asmara. Keterangan dari tersangka bahwa ia masih menaruh dendam terhadap korban yang menjalin hubungan asmara dengan mantan istri pelaku. Motif-motif yang menyertai masih terus kita dalami,”

“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” jelas Kapolres.

(erwin wicaksono/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved