Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Batik Khas Tulungagung Dipalsukan, Penciptanya Layangkan Somasi ke 3 Toko Kain

Pencipta batik khas Tulungagung melayangkan somasi ke tiga toko di Tulungagung yang menjual batik palsu

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Kain Batik Lurik Bhumi Ngrowo yang asli (kiri) lebih terang, sedangkan kain yang palsu (kanan) lebih gelap. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung baru saja meluncurkan batik khas yang disebut Batik Lurik Bhumi Ngrowo.

Namun di pasaran banyak beredar batik lurik palsu yang merugikan para perajin batik yang bergabung dalam Asosiasi Batik dan Wastra Tulungagung.

Merasa mengalami kerugian besar yang pencipta Batik Lurik Bhumi Ngrowo, Nanang Setiawan yang juga anggota asosiasi, melayangkan somasi ketiga toko kain.

Baca juga: Pemkab Tulungagung Luncurkan Batik Khas Motif Lurik Bhumi Ngrowo, Akan Jadi Salah Satu Seragam ASN

Tiga toko itu diduga menjual kain batik khas Tulungagung secara ilegal, karena menyalahi hak cipta.

Kuasa Hukum Pencipta Batik Lurik Bhumi Ngrowo, Hery Widodo SH, mengatakan jika motif batik ini sudah dipatenkan dan sudah ada hak ciptanya.

“Artinya penggunaan motifnya harus seizin pencipta dan pemegang paten. Termasuk penggunaan di kain dan pakaian,” jelas Hery.

Sebelumnya 19 perajin batik yang bergabung dalam Asosiasi Batik dan Wastra Tulungagung sepakat hanya menjual Batik Lurik Bhumi Ngrowo lewat Dekranasda Tulungagung.

Batik ini juga sudah dibuatkan peraturan bupati sebagai salah satu seragam Aparatur Sipil Negara di Pemkab Tulungagung, setiap hari Kamis minggu pertama setiap bulan.

Namun di saat penggunaan seragam di kalangan ASN ini hampir meyeluruh, penjualan di Dekranasda hanya 3.586.

“Jumlah ASN kita kan lebih dari 10.000, karena itu kami curiga ada yang menyuplai pasar. Kami cek ke toko-toko kain yang ada, hasilnya ada 3 toko yang menjual batik lurik ini,” tambah Hery.

Tiga toko itu adalah  Toko Bintang di Jalan Teuku Umar, Toko Miranda di Jalan Basuki Rahmat dan Toko Antasari di sebelah utara Stasiun Tulungagung.

Toko Bintang dan Toko Miranda sama-sama menjual kain, sedangkan Toko Antasari menjual baju jadi.

Untuk memastikan, diam-diam perwakilan asosiasi melakukan pembelian di tiga toko itu.

“Tidak hanya sekali, kami melakukan pembelian sampai 3 kali sebagai barang bukti,” tegas Hery.

Bahkan sebelum melayangkan surat somasi, lagi-lagi Nanang dan kawan-kawan masih melakukan pembelian.

Kain lurik ini memang tidak dipasang di display namun stoknya tersedia di gudang.

Surat somasi diserahkan setelah transaksi jual beli kain dilakukan di Toko Bintang.

Heri dan tim kemudian pindah ke Toko Miranda, namun di toko ini pembelian tidak lagi dilayani.

Pihak toko mengatakan penjualan Batik Lurik Bhumi Ngrowo sudah dilarang.

Namun seorang karyawan sempat memberi penjelasan, stok kain batik itu sedang kosong.

“Kami menduga Toko Miranda ini sudah dikontak sama Toko Bintang sehingga mereka tidak melayani pembelian lagi,” ucap Hery.

Pembelian terakhir di Toko Antasari juga masih dilayani sebelum Hery menyerahkan surat somasi.

Pihak Toko Antasari mengaku mendapatkan baju Batik Lurik Bhumi Ngrowo dari konveksi.

Baju itu hanya dititipkan untuk dijual, namun pihak toko tidak mengenal pihak konveksi itu.

Pihak Asosiasi Batik dan Wastra Tulungagung belum menghitung kerugian dari praktik kecurangan ini.

Dalam somasi yang dilayangkan, mereka meminta 3 toko itu menghentikan penjualan dan menyelesaikan masalah dengan menghubungi Hery.

Jika sampai Selasa (29/10/2024) belum ada itikad baik, Hery akan melayangkan somasi kedua sambil menyiapkan berkas gugatan ke Pengadilan Niaga.

 “Kami minta 3 toko itu menghubungi kami sebelum tanggal 29 untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan,” terang Hery.

Harga kain yang dijual secara resmi di Dekranasda dipatok Rp 58.000 per meter, namun di toko itu dijual Rp 35.000 – Rp 37.000 per meter.

Kain palsu ini juga mempunyai warga coklat gelap, sementara kain yang asli warnanya coklat keemasan.  

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved