Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Konsumsi Sabu-sabu, Polisi Tulungagung Didemosi 6 Tahun dan Penempatan Khusus 30 Hari

Polres Tulungagung menjatuhkan sanksi demosi selama 6 tahun kepada salah satu anggotanya yang divonis bersalah mengonsumsi sabu-sabu

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Lima tersangka sabu-sabu, satu diantaranya AM (39) alias Plolong, rekan Bripka DWS. 

Endong mengirim foto dan share location bungkusan sabu-sabu it uke Dian,  lalu diteruskan ke HP Plolong agar diambil.

Plolong kemudian bergegas ke Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, lokasi paket sabu-sabu itu diletakkan.

Namun karena sikapnya mencurigakan, Plolong diamankan warga dan diserahkan ke patroli Polsek Boyolangu.

Oleh Polsek Boyolangu kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tulungagung.

Berdasar pelacakan komunikasi lewat HP, Dian turut diamankan.

Hasil tes urine memastikan Dian mengonsumsi narkotika berbentuk kristal itu.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Besuki ini telah melalui proses asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan direkomendasi untuk rehabilitasi.

Namun lebih dulu Dian harus menjalani proses hukum dan proses penegakkan disiplin internal kepolisian.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun kepada Bripka Dian Wisnu Sukatno.

Majelis hakim juga mewajibkan kepada Bripka Dian untuk melakukan rehabilitasi di RSUD dr Iskak Tulungagung selama 2 bulan.

 (David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved