Berita Terbaru Kabupaten Jember

Fotografer Kabupaten Jember yang Lecehkan Para Modelnya di Studio Foto Divonis 6 Tahun Penjara

Hakim PN Jember memvonis 6 tahun penjara pada fotografer asal Kecamatan Balung yang didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap para modelnya

Editor: eben haezer
imam nawawi
Tyo (kiri), fotografer yang jadi terdakwa pelecehan seksual saat menghadiri sidang di PN Jember dalam agenda pembacaan vonis. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | JEMBER - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk Agung Prasetyo alias Tyo, fotografer asal Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, yang didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap para modelnya. 

Dalam amar putusan, fotografer mesum ini dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual, terhadap para modelnya di lokasi studio fotonya.

Ketua Majelis Hakim Persidangan PN Jember, Armran S Herman mengungkapkan rata-rata korban kejahatan seksual dari pelaku ini, adalah perempuan/pelanggannya yang jadi model fotonya.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencabulan berulang kali terhadap beberapa korban. Perbuatan keji ini melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujarnya saat membacakan amar putusan yang ditulis media ini, Selasa (22/10/2024).

Menurutnya, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ini sangatlah keji. Sebab perempuan yang jadi korban jumlahnya sangatlah banyak.

"Terdakwa telah berulang kali melakukan tindakan pencabulan terhadap para korban. Perbuatan ini sangat keji dan melanggar hukum," kata Armran.

Selain pidana penjara, kata Amran, hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap terdakwa, yakni sebesar Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

"Terdakwa seharusnya menjadi sosok yang dipercaya, justru tega menghancurkan masa depan remaja putri. Tindakan keji ini telah menimbulkan trauma mendalam bagi para korban dan keluarga mereka," katanya.

Amran berharap, vonis pidana ini bisa dijadikan pelajaran dan efek jera bagi terdakwa. Agar tidak mengulangi kejahatan seksual lagi.

"Dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap ancaman kekerasan seksual. Terutama terhadap anak-anak," ulasnya.

Pengamatan di ruang persidangan, vonis tersebut langsung diterima oleh terdakwa. Bahkan fotografer ini terlihat tidak didampingi oleh penasehat hukumnya.

(imam nawawi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved