Berita Terbaru Kabupaten Kediri

Kurir Narkoba di Kediri Ditangkap Sebelum Terima Upah Rp 500 Ribu

Wawuk, kurir narkoba ditangkap polisi di kecamatan Kayen Kidul, kabupaten Kediri, sebelum menerima upah Rp 500 ribu

Penulis: Isya Anshori | Editor: eben haezer
ist
Tersangka Wawuk saat diamankan di Mapolres Kediri bersama barang bukti sabu-sabu, Senin (21/10/2024). 

TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Wawuk, pemuda 24 tahun, ditangkap polisi di tepi jalan umum Dusun Kalipan, Desa Senden, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, karena diduga terlibat dalam perdagangan narkoba. 

Wawuk ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu seberat 9,92 gram yang masih tersisa setelah sebagian sudah diedarkan.

Saat ditangkap, tersangka belum sempat menerima upah sebesar Rp 500.000 yang dijanjikan oleh pemasok narkoba, Galih, yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati menuturkan, penangkapan Wawuk dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Berdasarkan penyelidikan, petugas menemukan tersangka sedang duduk di tepi jalan, membawa empat klip sabu-sabu, dua timbangan digital, dan beberapa bungkus plastik klip kosong. Semua barang bukti tersebut langsung diamankan bersama tersangka.

"Dia diamankan sendiri saat akan mengedarkan barang tersebut pada Jumat (18/10/2024) kemarin," terang AKP Sriati, Senin (21/10/2024). 

Dalam interogasi awal, Wawuk mengaku bahwa dia telah menerima narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 20 gram dari Galih pada tanggal 13 Oktober 2024.

Sebagian barang haram tersebut sudah diedarkan, dan sisa 9,92 gram ditemukan saat penangkapannya.

Sebagai imbalan atas pekerjaannya sebagai kurir, Wawuk dijanjikan mendapatkan upah Rp 500.000. Namun, sebelum uang itu diserahkan, dia sudah lebih dulu ditangkap oleh aparat kepolisian.

Selain uang tunai, tersangka juga mendapatkan bagian sabu-sabu untuk konsumsi pribadi sebagai bentuk kompensasi atas pekerjaannya. Namun, aksinya terhenti ketika polisi menangkapnya dengan barang bukti sabu-sabu yang siap diedarkan.

Tersangka Wawuk kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, polisi masih memburu Galih, pemasok narkoba yang belum tertangkap, untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di wilayah Kediri.

"Penangkapan ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di Kediri dan sekitarnya, serta memberikan peringatan keras kepada kurir-kurir lain yang terlibat dalam bisnis ilegal tersebut," tutupnya AKP Sriati.

(Isya Anshori/TribunMataraman.com)

editor: eben haezer


 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved