Berita Terbaru Kabupaten Kediri
Warga Kediri Keluhkan Realita Zonasi di Lapangan, Mas Dhito Bakal Minta Kaji Ulang
Menanggapi protes masyarakat Kediri terkait kebijakan zonasi, Mas Dhito akan meminta Kementerian Pendidikan untuk mengkaji ulang. Berikut rinciannya
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Kebijakan zonasi dalam sistem pendidikan di Kabupaten Kediri menjadi sorotan masyarakat saat calon Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menyapa warga di beberapa desa.
Mas Dhito, sapaan akrabnya, merespons keluhan tersebut dengan menyatakan akan meminta Kementerian Pendidikan untuk mengkaji ulang kebijakan zonasi yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi daerah.
Dalam pertemuan dengan pelaku UMKM yang digelar di DPC Demokrat Kabupaten Kediri, Minggu (13/10/2024), Mas Dhito mendengar langsung berbagai aspirasi masyarakat, termasuk tentang kebijakan pendidikan.
Pertemuan tersebut berfokus pada pelatihan pembuatan kerajinan anyaman, tetapi peserta juga memanfaatkan kesempatan itu untuk menyampaikan masukan terkait zonasi.
Beberapa peserta mengapresiasi program-program yang telah dijalankan oleh Mas Dhito, terutama di bidang UMKM. Namun, salah satu perhatian serius muncul dari sektor pendidikan, khususnya tentang kebijakan zonasi. Salah satu peserta bahkan menyebutkan adanya ketidakadilan yang terjadi akibat kebijakan tersebut.
"Banyak orang tua yang mampu secara ekonomi menyiasati zonasi dengan memindahkan domisili agar anaknya bisa masuk ke sekolah favorit," kata Muyasaroh, warga dari Kecamatan Tarokan.
Persoalan diperparah dengan keterbatasan jumlah sekolah di Kabupaten Kediri, terutama pada tingkat SMA. Beberapa kecamatan bahkan tidak memiliki sekolah setingkat SMA, yang menambah beban bagi siswa yang harus mencari sekolah di luar wilayah kecamatan mereka.
"Di Kecamatan Tarokan, misalnya, kami tidak memiliki SMA. Kami berharap ada pendirian SMA di setiap kecamatan agar lebih mudah bagi anak-anak untuk bersekolah," imbuhnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Mas Dhito menjelaskan bahwa kebijakan zonasi dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan berlaku untuk seluruh Indonesia. Namun, ia mengakui bahwa penerapan zonasi di Kabupaten Kediri menghadapi banyak kendala karena luas wilayah yang tidak sebanding dengan jumlah sekolah yang tersedia.
"Zonasi mungkin bisa berjalan baik di kota besar, tapi untuk Kabupaten Kediri yang wilayahnya luas, kebijakan ini perlu dikaji ulang. Harus ada evaluasi," ujar Mas Dhito.
Selain masalah zonasi, Mas Dhito juga menyoroti persoalan guru yang mengajar di tempat yang jauh dari domisili. Menurutnya, kondisi ini membuat kinerja para guru tidak maksimal karena waktu dan tenaga yang terkuras untuk perjalanan.
"Banyak guru yang terpaksa mengajar jauh dari tempat tinggalnya. Ini tentu mempengaruhi efektivitas mereka dalam mengajar dan saya rasa ini juga perlu diperbaiki," terangnya.
Mas Dhito juga berencana untuk bekerja sama dengan gubernur terpilih agar di setiap kecamatan didirikan sekolah setingkat SMA. Hal ini penting mengingat kewenangan untuk mendirikan sekolah tingkat SMA berada di bawah pemerintah provinsi.
"Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi supaya setiap kecamatan memiliki SMA sehingga akses pendidikan bagi masyarakat lebih merata," pungkasnya.
(luthfi husnika/tribunmataraman.com)
editor: nadiva ariandy
Hanindhito Himawan Pramana
Calon Bupati Kediri 2024
Kediri
zonasi
DPC Demokrat Kabupaten Kediri
kecamatan Tarokan
Kementerian Pendidikan
Kabupaten Kediri
berita terbaru kabupaten Kediri
tribunmataraman.com
zonasi di Kediri
Pemkab Kediri Kebut Perbaikan 78 Ruas Jalan, Target 89 Persen Jalan Mulus di 2025 |
![]() |
---|
BPN Kediri Tindak Lanjuti Aksi Warga Puncu, Peta Tanah Akan Dicocokkan Ulang Minggu DepanĀ |
![]() |
---|
Ratusan Warga Puncu Geruduk Kantor BPN Kediri, Tolak Penetapan Lahan Fasos di Lahan Garapan |
![]() |
---|
MPP Kabupaten Kediri Segera Soft Launching, 20 Instansi Mulai Uji Coba Layanan Awal September |
![]() |
---|
Hangatnya Cangkrukan Kapolres Kediri Bersama Puluhan Lansia GUSDURian Pare |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.