Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Genjot Pajak Daerah, Bapenda Tulungagung Akan Perbanyak Tapping Box

Pemkab Tulungagung berupaya menambah tapping box pada tempat usaha yang menjadi obyek pajak daerah, di hotel, restoran dan tempat hiburan.

Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
ist
Pemkab Tulungagung berupaya menambah tapping box pada tempat usaha yang menjadi obyek pajak daerah, di hotel, restoran dan tempat hiburan. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung berupaya menambah tapping box pada tempat usaha yang menjadi obyek pajak daerah, seperti hotel, restoran dan tempat hiburan.

Tapping box adalah piranti  untuk memantau dan merekam transaksi pada obyek pajak daerah secara real time.

Dengan tapping box maka seluruh transaksi akan terlaporkan saat itu juga, sehingga meminimalisasi kecurangan pembayaran pajak daerah.

Saat ini baru ada 100 tapping box yang sudah terpasang, dan rencananya akan ditambah 4 di tahun 2025.

Baca juga: Ratusan Warga Munjungan Keluhkan Limbah Tambak Udang, Pemkab Trenggalek Segera Tertibkan Perizinan

Menurut Kabid Penagihan dan Pembukuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulungagung, Dwi Teguh Prasetya, pengadaan tapping box ini disediakan oleh bank mitra yang digandeng Pemkab Tulungagung.

“Jadi bukan kita yang mengadakan, tapi disediakan oleh bank,” ujarnya, saat undian berhadiah bagi pemanfaat layanan pajak restoran, hotel dan tempat hiburan.

Lanjutnya, penggunaan tapping box merupakan bagian dari arahan dari Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tujuannya untuk menekan kebocoran pembayaran pajak daerah dengan merekam semua transaksi pada obyek pajak.

Tapping box dipasang pada pelaku usaha yang dinilai taat membayar pajak daerah.

“Undian berhadiah salah satu upaya kami untuk turut mempromosikan pelaku usaha yang dipasang tapping box,” sambung Teguh.

Setiap tempat usaha yang dipasang tapping box ini dilengkapi QR Code untuk mendaftar undian berhadiah.

Caranya tinggal pindai (scan) QR Code yang sudah disediakan, lalu tinggal unggal bukti pembayaran (nota) restoran, hotel atau tempat hiburan yang sedang dikunjungi.

Unggahan ini akan didata Bapenda dan diikutkan pada undian berhadiah setiap tahunnya.

“Jadi ikut mendorong masyarakat datang ke tempat usaha itu, agar bisa mengunggah bukti pembayaran dan diikutkan undian,” tegasnya.

Nota yang bisa diikutkan undian minimal pembayaran senilai Rp 100.000.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved