Seleksi PPPK 2024
Seleksi PPPK Trenggalek 2024 Resmi Dibuka, Tersedia 2.335 Formasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024.
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024.
Ada tiga jabatan yang dibutuhkan dengan total 2.335 formasi. Yang pertama adalah jabatan fungsional guru denga jumlah 283 formasi lalu, jabatan fungsional kesehatan dengan jumlah 70 formasi, lalu 1.982 formasi jabatan teknis.
Seleksi PPPK terbagi menjadi dua gelombang, gelombang pertama adalah untuk jabatan fungsional guru, fungsional kesehatan, dan tenaga teknis yang masuk kategori 1.
Sedangkan gelombang kedua adalah untuk jabatan fungsional guru, fungsional kesehatan, dan tenaga teknis yang masuk kategori 2.
"Gelombang 1 sekarang sudah masa pendaftaran, kemudian setelah administrasi selesai baru dibuka pendaftaran untuk gelombang 2," kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja (PPIK) BKD Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, Rabu (9/10/2024).
Untuk gelombang pertama pendaftaran dibuka pada tanggal 1 Oktober hingga 20 Oktober, sedangkan pendaftaran gelombang kedua dibuka pada 17 November sampai 31 Desember 2024.
Indra menyebutkan pendaftaran PPPK ini hanya bisa diikuti oleh tenaga non ASN yang mempunyai pengalaman kerja di instansi yang akan dilamar, karena tujuan pembukaan PPPK ini adalah untuk mengangkat semua tenaga non ASN atau honorer yang sudah mengabdi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah.
Jumlah 2.335 tersebut menurut Indra juga sudah sesuai denga jumlah tenaga honorer atau tenaga non ASN yang ada di Trenggalek.
Seleksi PPPK ini dibuka tak jauh dari seleksi CPNS tahun 2024. Indra mengingatkan tenaga non ASN yang sudah ikut seleksi CPNS maka tidak bisa melamar PPPK.
"Mereka (tenaga non ASN) yang ikut seleksi CPNS baik yang lolos maupun gagal seleksi administrasi tidak bisa ikut seleksi (PPPK). Karena sesuai ketentuan, 1 orang tenaga non ASN tidak bisa melamar pada dua jenis seleksi berbeda pada tahun anggaran yang sama," pungkasnya.
(Sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.