Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk

Kejari Nganjuk Beri Penerangan Hukum Pada Para Pejabat Untuk Mencegah Tindak Pidana Korupsi

Kejari Kabupaten Nganjuk memberikan penerangan hukum kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), direktur rumah sakit, serta para camat setempat

|
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: eben haezer
ist
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Nganjuk, Ika Mauluddhina (tengah) memberikan penerangan hukum kepada kepala OPD hingga camat di lingkup Pemkab Nganjuk, Senin (30/9/2024). 

TRIBUNMATARAMAN.COM  | NGANJUK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk memberikan penerangan hukum kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), direktur rumah sakit, serta para camat setempat, Senin (30/9/2024). 

Kegiatan tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum sekaligus mencegah tindak pidana korupsi. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Nganjuk, Ika Mauluddhina mengatakan pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama.

"Setiap pimpinan instansi harus memiliki pemahaman hukum yang mendalam. Ini agar dapat memitigasi potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran, tak terkecuali korupsi. Sebab, korupsi ancaman besar bagi pembangunan daerah," katanya, Senin (30/9/2024). 

Ia menambahkan, peran kejaksaan dalam pencegahan korupsi tergambar lewat dua bidang strategis.

Dua bidang tersebut adalah Bidang Intelijen serta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Bidang Intelijen berperan penting dalam melakukan deteksi dini terhadap potensi tindak pidana korupsi. 

Melalui fungsi intelijen pula, Kejaksaan melakukan pengumpulan informasi terkait indikasi korupsi di lingkungan Pemerintahan, BUMN/BUMD, dan menggelar penyuluhan. 

Sedangkan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bertugas dalam mendampingi Pemerintah Daerah dalam menghadapi permasalahan hukum.

Khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara

"Kegiatan ini adalah bentuk sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan Kejaksaan Negeri terhadap upaya pencegahan dan identifikasi risiko Tindak Pidana Korupsi. Diharapkan peserta dapat mehamami identifikasi dan risiko dari tindak pidana korupsi dalam menjalankan tugas dan fungsinya," paparnya. 

(danendra kusumawardana/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved