Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Polres Trenggalek Ungkap 13 Kasus Peredaran Narkoba, Nelayan hingga Wiraswasta Jadi Target Pasar

Satresnarkoba Polres Trenggalek mengungkap 13 kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan obat-obatan terlarang yaitu Pil LL dan ekstasi.

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Satresnarkoba Polres Trenggalek mengungkap 13 kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan obat-obatan terlarang yaitu Pil LL dan ekstasi Selama Bulan September 2024. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Satresnarkoba Polres Trenggalek mengungkap 13 kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan obat-obatan terlarang yaitu Pil LL dan ekstasi.

Tiga belas kasus tersebut diungkap selama bulan September,  termasuk didalamnya 12 hari Ops Tumpas Narkoba Semeru yang dilaksanakan tanggal 11 sampai dengan 22 September 2024.

"Kami berhasil amankan ketiga belas tersangka di Lombok NTB, Tulungagung, Watulimo, Durenan, Munjungan, dan Kecamatan Trenggalek," kata Kasatresnarkoba Polres Trenggalek, AKP Yoni Susilo, Kamis (26/9/2024).

Dari 13 kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Trenggalek mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21,92 gram, lalu pil ekstasi sebanyak 5 butir dan ratusan ribu pil LL.

"Kami ungkap dari petunjuk yang kecil terlebih dahulu kemudian kami kembangkan hingga bisa menangkap tersangka, dari 13 tersangka 4 orang diantaranya residivis," tegas Yoni.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari meninggalkan barang di lokasi yang sudah disepakati dengan konsumen, ada juga yang berpapasan atau ketemu langsung dengan target pengguna.

"Targetnya macam - macam, ada wiraswasta, Nelayan, kalau pil ini pengangguran juga jadi target," lanjutnya.

Dari keseluruhan 13 kasus, 11 kasus dijerat dengan pasal bervariasi sesuai dengan kapasitas dan perannya, diantaranya pasal 114 Ayat (1) dan (2), Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan (2), Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar ditambah 1/3 (sepertiga).

Sedangkan 2 kasus lainnya diterapkan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Sub Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp. 5 miliar.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved