Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk

Remaja 17 Tahun di Nganjuk Tewas Dikeroyok 3 Orang, Pelaku Sempat Berpura-pura Menolong Korban

MS, remaja 17 tahun dari kecamatan Nganjuk, kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, meninggal dunia diduga karena dikeroyok, Sabtu (21/9/2024) lalu. 

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: eben haezer
ist
Tersangka pelaku pengeroyokan di Nganjuk saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Nganjuk 

TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - MS, remaja 17 tahun dari kecamatan Nganjuk, kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, meninggal dunia diduga karena dikeroyok, Sabtu (21/9/2024) lalu. 

Saat ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan. 

Tiga tersangka itu sempat membawa korban ke RSUD Nganjuk. Namun hal itu dilakukan semata-mata untuk berpura-pura agar kejahatan mereka tak terendus. 

Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro mengatakan peristiwa penganiayaan yang dialami korban terjadi di belakang toko baju Jalan Barito, Kelurahan Begadung, Kecamatan Nganjuk. 

Di lokasi itu, MS dianiaya, MFA (20) warga Desa Karangsono, Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk, KA (22) warga Desa Kates, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, dan AQR (16) warga Kecamatan Sukomoro, kabupaten Nganjuk.

"Korban dikeroyok para terduga pelaku hingga mengakibatkan luka memar di mata, wajah, kepala, dan luka lecet di kaki kanan," katanya, Selasa (24/9/2024). 

Kapolsek Nganjuk Kota Kompol Masherly Sutrisno menyebut penangkapan tiga tersangka diawali dari kecurigaan petugas tatkala mendapati mereka membawa korban ke RSUD Nganjuk sembari meminta pertolongan. 

Ketiganya berdalih bahwa menemukan korban sudah tidak sadarkan diri dan terluka di belakang toko baju Jalan Barito. 

Nahasnya, korban dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD Nganjuk. 

"Namun, perangai tersebut terbongkar. Petugas melakukan pemeriksaan di ponsel tersangka dan ditemukan percakapan bersekongkol membuat alibi tidak melakukan pengeroyokan," jelasnya. 

Ia menambahkan proses penyelidikan terhadap kasus ini masih berlanjut guna mengungkap dan mendalami motif pasti di balik penganiayaan ini.

Polisi telah mengumpulkan sejumlah bukti yang mendukung. Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Polres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka kami jerat dengan perkara tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan korban meninggal dunia diatur dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," tutupnya. 

Sementara keterangan yang dihimpun dari pihak keluarga korban, salah satu tersangka adalah teman korban.

(danendra kusumawardana/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved