Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Warga Loderesan Tulungagung Meninggal Setelah Menenggak Alkohol Medis 60 Persen

Warga desa Loderesan, kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, meninggal dunia setelah menenggak alkohol medis kadar 60 persen

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Personel Inafis Satreskrim Polres Tulungagung memeriksa jenazah TS yang diduga keracunan oplosan alkohol medis 60 persen. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - TS (40) warga Desa Loderesan, Kecamatan Kedungwaru ditemukan meninggal dunia di wilayah Desa/Kecamatan Kedungwaru, Sabtu (21/9/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.

Korban diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi alkohol medis dicampur dengan air mineral.

Polisi juga menyita sisa alkohol medis dari teman mabuk korban.

“Kami masih meminta keterangan dari salah satu teman mabuk korban. Dari pengakuan awal, mereka mengonsumsi alkohol medis,” jelas Kapolsek Kedungwaru, AKP Sumaji, Sabtu sore.

Sumaji mengatakan, pada Jumat (20/9/2024) sebelum salat jumat, TS dan sejumlah rekannya mabuk-mabukkan di kawasan Kelurahan Kenayan, Kecamatan Tulungagung.

Warga setempat lalu mengusir TS dan kawan-kawan, karena lokasi mereka pesta miras dekat dengan tempat ibadah.

Ternyata mereka berpindah tempat ke seberang parit yang masuk wilayah Desa Kedungwaru.

“Batas antara dua wilayah berupa sebuah parit. Mereka hanya pindah lokasi, menyeberang parit sehingga masuk wilayah kami,” ujar Sumaji.

Sekitar pukul 08.00 WIB teman korban menemukan TS dalam kondisi tertimpa sepeda motornya.

Saat itu kondisinya masih bergerak sehingga ditunggui oleh temannya.

Akhirnya TS meninggal dunia dengan posisi tergeletak di dekat kebun cabai.

Jenazahnya lalu dievakuasi ke Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKF) RSUD dr Iskak Tulungagung.

“Dari pemeriksaan fisik korban, sementara tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan,” sambung Sumaji.

Korban diduga overdosis atau keracunan alkohol medis 70 persen, yang biasa dipakai membersihkan luka.

Polisi menemukan sisa alkohol medis dalam kemasannya dan menyitanya sebagai barang bukti.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved