Berita Terbaru kabupaten Sumenep
Polisi Tangkap Ibu di Sumenep yang Serahkan Anaknya Untuk Diperkosa Kepala Sekolah
Polisi menangkap ibu yang tega menyerahkan anak perempuannya, remaja 13 tahun, kepada pria selingkuhannya, untuk jadi pelampiasan nafsu syahwat.
TRIBUNMATARAMAN.COM | SUMENEP - Satrekrim Polres Sumenep telah menangkap seorang ibu yang tega menyerahkan anak perempuannya, remaja 13 tahun, kepada pria selingkuhannya, untuk jadi pelampiasan nafsu syahwat.
Sebelumnya, pelaku kekerasan seksual tersebut, seorang kepala sekolah di SD Negeri di Sumenep, telah lebih dulu ditangkap karena laporan ayah kandung korban.
Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas.
Baca juga: Ibu di Sumenep Madura Relakan Anak Perempuannya Diperkosa Kepala Sekolah
"Satrekrim Polres Sumenep kembali berhasil mengungkap dan menangkap tidak pidana perdagangan orang, korbannya berinisial T dan pelakunya berinisial E yang tak lain ibu kandungnya T," ungkap Akp Widiarti S pada Senin (2/9/2024).
Dalam penyidikan sementara, ibu korban mengaku tega menjual anaknya tersebut karena pelaku memberi iming-iming uang dan motor Vespa.
"Tersangka (ibu korban) mendapatkan sejumlah uang serta dijanjikan satu unit sepeda motor jenis Vespa Matic," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang anak perempuan berusia 13 tahun di kabupaten Sumenep, Madura, menjadi korban pencabulan.
Pelaku adalah kepala sekolah di sebuah SD Negeri di Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Wdiarti Sutioningtyas mengungkapkan, kekerasan seksual terhadap anak ini juga melibatkan ibu korban.
Kata dia, ibu korban adalah selingkuhan pelaku.
Perempuan itu rela menyerahkan anaknya untuk menjadi sasaran pelampiasan syahwat pelaku.
Peristiwa itu terungkap pada 26 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB.
Ayah korban, saat berada di rumahnya, diberitahu oleh keluarga bahwa putrinya inisial T (13) telah menjadi korban pencabulan.
"Korban T ini disuruh melakukan hubungan badan dengan pelaku J, oleh ibu kandungnya sendiri berinisial E," ungkap AKP Widiarti S.
Dia melanjutkan, korban dijemput oleh ibu kandungnya untuk diantar ke rumah terlapor di perumahan BSA Kota Sumenep, dengan alasan akan melaksanakan ritual mensucikan.
Setelah itu, korban disuruh masuk oleh E ke rumah milik terlapor J. Sedangkan E (ibu kandungnya) menunggu di luar rumah J.
"Setelah korban masuk ke dalam rumah milik pelaku J, korban disuruh membuka pakaian dan setelah itu J langsung melakukan hubungan badan dengan korban. Setelah selesai, korban disuruh keluar rumah dan langsung pulang bersama ibu kandungnya,
ungkapnya.
Peristiwa itu ternyata bukan yagn pertama kali terjadi. Dengan cara yang sama, hal itu terjadi juga pada 16 Februari 2024 silam di rumah pelaku.
Selain itu, juga dilakukan sebanyak 3 kali di sebuah hotel di Surabaya. .
"Dari hasil introgasi yang dilakukan anggota Resmob Polres Sumenep terhadap pelaku, J mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap korban T sebanyak 5 kali," katanya.
"Pelaku merupakan Kepala Sekolah Dasar, diamankan anggota Resmob Polres Sumenep pada hari Kamis (29/8/2024) sekira pukul 15.00 WIB di rumahnya Desa Kalianget Timur," pungkasnya.
Dinonaktifkan Bupati
Terpisah, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo telah menonaktifkan pelaku dari jabatannya sebagai kepala sekolah.
"Yang bersangkutan (pelaku J) sudah kami nonaktifkan sebagai kepala sekolah dan kegiatan hariannya (di sekolah) sudah kita kondisikan," terang Achmad Fauzi, Senin (2/9/2024).
Sanksi lebih lanjut, kata Ketua Percasi Jatim ini, masih menunggu proses hukum di kepolisian hingga pengadilan.
Bupati juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) setempat soal status tersangka.
"Tentunya ada mekanismenya dan yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dari jabatannya," katanya.
Tindakan tegas itu lanjutnya, sebagai bentuk keseriusan Pemkab Sumenep kepada para PNS yang melanggar kode etik serta tidak mencerminkan nama baik PNS dan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Suami Nia Kurnia Fauzi ini mengingatkan kepada seluruh pihak, khususnya ASN agar tidak melanggar aturan dan mencoreng nama baik sekolah hingga daerah.
"Kalau sampai ada ASN yang begitu (terbukti terlibat dalam kasus pencabulan) kami akan kasih sanksi tegas," katanya.
ASN yang terlibat dalam kasus pencabulan itu lanjutnya, sudah melanggar sumpah jabatan dan tidak menjaga harkat dan martabatnya sebagai aparatur sipil negara.
Ia mengatakan, sudah sering kali mengingatkan semua ASN untuk tetap bekerja secara profesional, memberikan contoh yang baik dan fokus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Saya ingatkan kepada para ASN di lingkungan Pemkab Sumenep, jangan sampai melakukan perbuatan tidak terpuji atau amoral seperti pelecehan atau pencabulan. Karena itu bisa merusak citra abdi negara," tegasnya.
Achmad Fauzi juga mengingatkan, ASN seharusnya bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan memberikan pelayanan maksimal.
"Siapapun itu yang namanya ASN harus memberikan contoh yang baik," pintanya.
(ali syahbana/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Berita Terbaru kabupaten Sumenep
Kalianget
Kabupaten Sumenep
tribunmataraman.com
Kepala Sekolah
kekerasan seksual
Hari Bahagia, Dewi Khalifah Wakil Bupati Sumenep Madura Menikah Dengan Anggota Brimob Polda Jatim |
![]() |
---|
Ibu di Sumenep Madura Relakan Anak Perempuannya Diperkosa Kepala Sekolah |
![]() |
---|
SDN Pinggir Papas 1 Sumenep Dituding Gelapkan Uang Tabungan Siswa Senilai Ratusan Juta |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Perahu Nelayan Pulau Giliyang Sumenep Dikabarkan Ditabrak Kapal Kalimuto |
![]() |
---|
Insentif Guru di Kabupaten Sumenep Madura Segera Dicairkan, Nilainya Rp 1,5 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.