Berita Terbaru Kota Blitar
269 Napi LP Blitar dapat Remisi Hari Kemerdekaan, Lima Orang di Antaranya Langsung Bebas
Sebanyak 269 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blitar mendapatkan remisi di momen HUT ke-79 Kemerdekaan RI pada 2024.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR - Sebanyak 269 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blitar mendapatkan remisi di momen HUT ke-79 Kemerdekaan RI pada 2024.
Dari 269 napi yang mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI, sebanyak lima napi mendapatkan remisi umum II (RU II) atau langsung bebas.
Kepala LP Kelas IIB Blitar, Gatot Tri Rahardjo mengatakan jumlah penghuni LP Kelas IIB Blitar sebanyak 499 orang.
Rinciannya, sebanyak 179 orang berstatus tahanan dan 320 orang berstatus narapidana.
Sedang jumlah napi yang sudah memenuhi syarat diusulkan mendapat remisi umum pada HUT ke-79 Kemerdekaan RI sebanyak 269 orang.
Dari total napi yang diusulkan itu semuanya mendapatkan remisi di momen HUT ke-79 Kemerdekaan RI.
"Sebanyak 269 napi yang kami usulkan mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI, semuanya menerima remisi," kata Gatot, Jumat (16/8/2024).
Dikatakannya, para napi mendapat remisi HUT ke-79 Kemerdekaan RI mulai satu bulan sampai lima bulan.
Ia merinci, napi yang mendapat remisi satu bulan ada 55 orang, dua bulan ada 48 orang, tiga bulan ada 42 orang, empat bulan ada 29 orang dan lima bulan ada tujuh orang.
"Itu (napi) yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan," ujarnya.
Untuk napi terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mendapat remisi satu bulan sebanyak 14 orang, dua bulan ada delapan orang, tiga bulan ada 40 orang dan empat bulan ada 21 orang.
Sedang napi yang mendapat remisi umum II atau langsung bebas sebanyak lima orang. Rinciannya, napi yang mendapat RU II satu bulan ada satu orang, dua bulan ada dua orang, tiga bulan ada satu orang dan lima bulan ada satu orang.
"Napi terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mendapat RU II nihil. Namun, dari lima napi yang mendapat RU II ada tiga orang yang harus menjalani subsider. Seharusnya langsung bebas, tapi karena belum membayar kewajiban, mereka harus mengganti subsider penjara satu bulan," katanya.
Menurutnya, penyerahan remisi kepada napi yang langsung bebas akan dilakukan oleh Bupati Blitar di LP Kelas IIB Blitar besok Sabtu (17/8/2024).
"Napi yang belum diusulkan mendapatkan remisi karena ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi," katanya.
Berita Terbaru kota Blitar
remisi hari kemerdekaan
tribunmataraman.com
Tribun Mataraman
kota Blitar
| Berhenti Karena Covid, Lomba Seduh Kopi Manual Kembali Digelar di Kota Blitar |
|
|---|
| Hari Pertama TKA SMP di Kota Blitar Berjalan Lancar, Dindik: Semua Siswa Hadir |
|
|---|
| TKA Tingkat SMP di Kota Blitar Digelar Pekan Depan, Jaringan Internet Jadi Atensi |
|
|---|
| Pemkot Blitar Terapkan WFH Sehari Seminggu Mulai Pekan Depan, Dilaksanakan Tiap Jumat |
|
|---|
| Libur Lebaran 2026, Pengunjung di Makam Bung Karno Kota Blitar Naik Drastis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/remisi-kemerdekaan-di-LP-Blitar-tahun-2024.jpg)