Berita Terbaru Kabupaten Tuban
12 Anggota LSM Jadi Tersangka Setelah Peras Pengusaha Tambang di Tuban
12 anggota Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) ditangkap Polres Tuban karena diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha tambang kapur.
TRIBUNMATARAMAN.COM | TUBAN - Sebanyak 12 anggota Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) ditangkap Polres Tuban karena diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha tambang kapur.
Kapolres Tuban, AKBP Oscar Syamsudin mengatakan, sebanyak 12 anggota LSM itu sebelumnya telah memeras seorang pengusaha tambang kapur bernama Nursam.
Kata AKBP Oskar, pemerasan dilakukan para anggota LSM itu terjadi pada Rabu (7/8/2024) lalu. Waktu itu, mereka datang ke lokasi tambang Nursam.
Di tambang yang berlokasi di Desa Dahor, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban itu, mereka mengaku sedang melakukan operasi gabungan bersama aparat kepolisian.
Lalu, mereka menutup aktivitas tambang dengan cara mengusir pekerja dan merampas kunci alat berat. Mereka juga melakukan penyegelan dengan tali bertulis “Dilarang Melintas”.
Setelah melancarkan aksi bodong itu, para anggota LSM tersebut meminta uang damai sebanyak Rp 200 juta kepada Nursam, agar tambang Nursam itu bisa dibuka kembali.
“Para pelaku meminta uang Rp 200 juta sebagai uang damai, namun korban (Nursam, red) hanya menyanggupi Rp 25 juta,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Tuban, Selasa (13/08/2024).
Rabu (8/8/2024) malam, Nursam mendatangi kantor LSM itu untuk menyerahkan uang Rp 25 juta. Namun demikian, para pelaku bersikukuh minta uang damai sebesar Rp 200 juta.
Berikutnya, kata AKBP Oskar, Nursam melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polres Tuban. Lalu, pada Rabu (8/8/2024) malam itu pula Satreskrim Polres Tuban menangkap para anggota LSM itu.
Sedikitnya, ungkap AKBP Oskar, ada 15 anggota LSM yang ditangkap pihaknya. Namun, setelah diperiksa, hanya 12 anggota LSM saja yang pantas ditersangkakan.
Adapun, lanjut dia, 12 anggota LSM yang kini jadi tersangka itu masing-masing bernama Suherman (48), Sunarto (46), Abd. Rohim Ghofar (58), Juna Heri Maroh (29), Moh. Subiyanto (55).
Lalu, Agus Supriyanto (55), Eko Karyawan (35), Sufiyan Ardiansa (40), Muh. Rohim (42), Roni Nasution (33), Mislan (45), dan Muhammad Rojai (41). Mereka dari Kabupaten Tuban dan sekitarnya.
"Barang bukti turut kami amankan di antaranya dokumen LSM, handphone, kunci mobil Daihatsu Ayla, kunci alat berat ekskavator, dan uang tunai Rp 25 juta," imbuh AKBP Oskar.
Sedangkan, lanjut AKBP Oskar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 12 anggota LSM itu dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP. Terancam hukuman 9 tahun penjara.
(Yusab Alfa Ziqin/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Atap Sekolah Dasar di Tuban Runtuh Usai Jam Pulang, Tiga Ruangan Terdampak |
![]() |
---|
Nelayan Tuban Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Truk Pengangkut Batu Kapur Terjun ke Jurang di Semanding Tuban, Sopir Tewas Terjepit Kabin |
![]() |
---|
Kecewa Karena Banjir, Petani Cabai di Tuban Buang Hasil Panen ke Sungai |
![]() |
---|
Libur Lebaran Berujung Duka, Pelajar SMP di Tuban Hanyut di Sungai Bokong Hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.