Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk

Jaringan Pengedar Pil Koplo di Kecamatan Gondang Nganjuk Diringkus, Polisi Sita 40 Butir Jenis LL

Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro mengatakan tiga pelaku pengedar pil koplo berinisial MRR (19) Desa Campur, Kecamatan Gondang, RS (23)

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Rendy Nicko
Dok Humas Polres Nganjuk
Satreskoba Polres Nganjuk meringkus tiga tersangka jaringan pil koplo di wilayah Kecamatan Gondang.  

TRIBUNMATARAMAN.COM, NGANJUK - Satreskoba Polres Nganjuk membekuk tiga orang jaringan pengedar pil koplo jenis LL. 

Bahkan, satu di antaranya masih berusia 19 tahun. 

Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro mengatakan tiga pelaku pengedar pil koplo berinisial MRR (19) Desa Campur, Kecamatan Gondang, RS (23) warga Desa Sumberjo, Kecamatan Gondang, dan HK (39) warga Desa Nglinggo, Kecamatan Gondang

Ketiganya merupakan jaringan yang mengedarkan pil koplo di wilayah kecamatan tersebut. 

Mereka diringkus polisi di rumahnya masing-masing. 

"Dari tangan tiga orang tersangka tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 40 butir pil LL atau pil koplo, termasuk ponsel, uang tunai, dan barang elektronik lainnya," katanya, Rabu (7/8/2024). 

Siswantoro mengungkapkan kendati barang bukti pil koplo yang disita tergolong kecil, pihaknya tetap memproses mereka dengan aturan yang berlaku. 

Sebab, pil koplo memiliki dampak negatif jika dikonsumsi. 

"Kami dapat mengungkap kasus ini berkat informasi atau laporan dari warga. Warga melaporkan perkara ini lewat program Wayahe Lapor Kapolres dengan nomor WhatsApp 081331342003," ucapnya. 

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Heru Prasetya Nugroho, menyebut pihaknya masih terus melakukan penyelidikan sekaligus mengembangkan kasus ini.

Dia berharap upaya pengembangan kasus yang dilakukan dapat mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan tersebut. 

"Barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Jo pasal 55 ayat (1) huruf ke 1e KUHP," urainya.

(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved