Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Kiai dan Anak Pelaku Pencabulan Santri di Trenggalek Jalani Sidang Lanjutan, Psikolog Didatangkan

Kiai dan Anak Pelaku Pencabulan Santri di Kabupaten Trenggalek Jalani Sidang Lanjutan, Korban dan Psikolog Didatangkan

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Rendy Nicko
Sofyan Arif Chandra/TribunMataraman.com
Terdakwa Kasus Pencabulan Santri, Faisol Jelang Sidang Lanjutan di Pengadilan Negeri Trenggalek  

TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Kasus pencabulan santri oleh kiai dan anaknya di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek sudah memasuki meja hijau. 

Hari ini Kamis (1/8/2024) kedua terdakwa yaitu Masduki (72) dan Faisol (37) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Trenggalek.

Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda menuturkan untuk terdakwa Faisol telah menjalani dua kali sidang sedangkan sang ayah sudah menjalani tiga kali persidangan.

"Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi untuk terdakwa Faisol. Kami menghadirkan tiga orang saksi, 1 saksi sebagai korban, 2 orang lainnya adalah 2 anak yang menjadi saksi mata," kata Rio, Kamis (1/8/2024).

Sedangkan untuk agenda sidang dengan terdakwa Masduki adalah pemeriksaan saksi ahli yaitu psikolog.

"Untuk Faisol agenda kedepan juga pemeriksaan ahli dari psikolog. Lalu Masduki pemeriksaan terdakwa," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Rio menyebutkan masih ada berkas lain yang masih P-19 dan sedang dilengkapi oleh penyidik untuk kedua terdakwa.

"Kasusnya sama, hanya jumlah korbannya yang berbeda. Untuk kasus yang saat ini sedang proses persidangan jumlah korbannya masing-masing 1 orang, sedangkan yang masih P-19 lebih banyak," ucapnya.

Atas perbuatannya kedua terdakwa terancam pasal Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang RI No. 35  tahun 2014 Jo UURI No. 17 Tahun 2016 ttg Penetapan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak Menjadi UU.

Lalu Pasal 6 huruf c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Serta Pasal 294 ayat (1) dan (2) ke 2 KUHPidana. Hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah

"Pidana badannya bisa ditambah 1/3 bila pelakunya antara lain anggota keluarga, pengasuh, pendidik dan lainnya," pungkasnya.

(Sofyan Arif Chandra/TribunMataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved