Berita Terbaru Kabupaten Kediri

 Edarkan Pil Koplo dengan Sistem Ranjau, Pemuda 22 Tahun Asal Kepung Kediri Ditangkap Polisi

Seorang pria bernama Sardio (22) asal Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri diamankan Satresnarkoba Polres Kediri akibat dugaan penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi barang bukti pil koplo 

TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Seorang pria bernama Sardio (22) asal Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri diamankan Satresnarkoba Polres Kediri akibat dugaan penyalahgunaan narkoba.

Sardio diamankan usai pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan maraknya peredaran pil dobel L atau pil koplo di wilayah Kecamatan Kepung.

Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto melalui Kasi Humas Polres Kediri, AKP Sriati mengatakan, Sardio dicurigai menjadi pengedar pil koplo dengan sistem ranjau. Hal itu setelah pihaknya mengamankan terduga pelaku dan dimintai keterangan.

"Kami telah melakukan penyelidikan dan pengamanan terhadap yang bersangkutan. Dari tangan terduga pelaku kami juga menemukan sejumlah barang bukti berupa pil koplo dan ponsel yang diduga menjadi media transaksi," terang AKP Sriati, Kamis (1/8/2024).

AKP Sriati menjelaskan, terduga pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, terduga pelaku juga mengakui bahwa telah mengedarkan pil koplo dengan sistem ranjau.

Menurut penuturan terduga pelaku, lanjut AKP Sriati, barang (pil koplo) diperoleh dari rekanannya yang bernama Eko dan saat ini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.

Sardio mengaku mendapatkan 10.000 pil koplo dengan sistem ranjau untuk diedarkan kembali dengan cara yang sama. Dalam pengedarannya, Sardio dipandu oleh Eko.

"Dari pengakuan terduga pelaku ini sudah mengedarkan 9800 butir melalui sistem ranjau, sesuai panduan dari rekannya itu tadi. Kemudian 100 butir lainnya dijual secara langsung ke orang lain lagi," ungkap AKP Sriati.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap sindikat peredaran narkoba dan jaringan-jaringan lain.

(luthfi husnika/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved